Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Telusuri Dugaan Suap Kadis yang Bermitra Komisi B DPRD Jatim

Kompas.com - 08/06/2017, 23:09 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengungkapkan bahwa penyidik menerima informasi para kepala dinas yang bermitra dengan Komisi B DPRD Jawa Timur juga memberikan suap kepada Mochammad Basuki selaku ketua komisi.

"Itu menurut info sementara yang diterima oleh penyidik. Mereka, para kadis, memberikan sejumlah uang," ujar Basaria saat dikonfirmasi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).

Menurut Basaria, saat ini penyidik tengah mendalami informasi tersebut. Dia menuturkan, tidak menutup kemungkinan penyidik juga akan memeriksa seluruh kadis yang diduga memberikan suap kepada Mochammad Basuki.

"Tentu ada pendalaman yang jelas dan akurat untuk sebelum ditetapkan tersangka," ucapnya.

Diketahui Komisi B DPRD Jawa Timur yang mengurusi masalah ekonomi bermitra dengan beberapa dinas Pemprov Jatim.

Beberapa dinas tersebut yakni Dinas Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan, Dinas Kehutanan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Biro Administrasi Perekonomian, dan Biro Administrasi Sumber Daya Alam.

(Baca juga: KPK Temukan Indikasi Suap DPRD Jatim Diberikan Rutin oleh Kepala Dinas)

Secara terpisah juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, saat ini KPK juga mendalami apakah terjadi penyimpangan lain terkait fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPRD.

Menurut Febri, jika fungsi strategis sudah ditransaksionalkan melalui suap, maka tidak menutup kemungkinan terjadi penyimpangan lain yang tidak terawasi secara maksimal.

"Kami pandang ini strategis karena yang ingin dipengaruhi fungsi pengawasan dari DPRD. Kita tahu posisi DPRD punya fungsi strategis pengawasan. Kalau fungsi sudah ditransaksionalkan suap maka ada resiko penyimpangan lain yang tak terawasi secara maksimal," tutur Febri.

Sebelumnya KPK menetapkan enam tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Jawa Timur.

Mereka adalah Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur Bambang Heriyanto, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati, Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Moch Basuki, serta dua staf di DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso.

Kemudian, tersangka lainnya adalah ajudan Kepala Dinas Pertanian, Anang Basuki Rahmat.

Pimpinan KPK menyebut bahwa ada dua kepala dinas lain yang diduga ikut memberikan uang. Keduanya yakni, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kepala Dinas Perkebunan Pemprov Jatim.

Dalam kasus ini, Basuki diduga menerima suap dari para kepala dinas. Uang yang berasal dari Kepala Dinas Pertanian diduga diberikan untuk menghindari pengawasan dan pemantuan DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017.

Kompas TV KPK telah mentapkan enam tersangka dalam kasus suap terhadap anggota DPRD Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com