JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan pemerintah sepakat dana saksi partai politik dalam pemilu tak dibiayai negara.
Keputusan itu diambil dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), Kamis (8/7/2017).
"Sudah disepakati bahwa saksi parpol tidak dibiayai negara," kata Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Namun, untuk keseragaman fungsi tugas, saksi-saksi yang ada di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dilatih oleh Badan Pengawas Pemilu atau pihak lain yang memahami sistem kepemiluan.
Opsi tersebut dilontarkan oleh Yandri dalam rapat Pansus sebagai jalan tengah soal dana saksi parpol.
Usulan tersebut menjadi keputusan karena telah disepakati juga oleh pemerintah.
Baca: Dana Saksi Pemilu Dinilai Memberatkan APBN
"Kami akan memperkuat tugas pengawasan di TPS oleh Bawaslu satu orang. Akan kami kasih tugas dan kewajibanya," ujar Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Yandri mencontohkan, kewajiban pengawas tersebut adalah menyampaikan hasil rekapitulasi suara kepada semua partai politik peserta pemilu.
Jika laporan tersebut tak disampaikan, pengawas akan diberi sanksi.
"Karena itu uang negara yang dipakai," kata dia.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pada prinsipnya pemerintah memberikan kesempatan pelatihan saksi kepada penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebab, saksi parpol bertanggung jawab kepada parpol, bukan kepada pemerintah.
Sementara, jika saksi parpol dibiayai negara, berarti saksi tersebut bertanggung jawab kepada pemerintah.
Baca: DPR Ingin Negara Bayar Saksi Pemilu Rp 10 Triliun Sekali Pencoblosan
"Tapi kalau pelatihan saksi secara umum, mungkin teman-teman pers, elemen masyarakat, relawan kampus, bisa menggunakan anggaran negara melalui Bawaslu atau KPU," kata Tjahjo.
Saksi partai berbeda untuk masing-masing partai karena setiap partai memiliki strategi yang berbeda.
Dengan demikian, pembiayaan saksi partai harus oleh masing-masing parpol.
"Jadi pengertiannya tidak membiayai saksi tapi untuk pengawas," ujar Tjahjo.