Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonannya Ditolak PTUN, Akankah Kubu Hemas Ajukan PK?

Kompas.com - 08/06/2017, 15:06 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan pembatalan pemanduan sumpah pimpinan baru Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dalam sidang putusan yang dibacakan Kamis (8/6/2017).

Akankah kubu GKR Hemas kembali akan melakukan upaya hukum, yaitu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PTUN ke Mahkamah Agung (MA)?

"Kita belum ke arah sana," kata kuasa hukum Hemas, Andi Irmanputra Sidin dikonfirmasi wartawan.

Irmanputra mengatakan, pemanduan sumpah pimpinan DPD yang dilakukan Wakil Ketua MA bukanlah persoalan kliennya pribadi. Hal itu merupakan persoalan masa depan putusan pengadilan dan masa depan putusan MA itu sendiri.

Dia menambahkan,  MA melanggar putusannya sendiri, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi putusan-putusan MA ke depan.

(Baca: PTUN Tolak Permohonan Hemas Terkait Pembatalan Pemanduan Sumpah DPD )

"Teman-teman (masyarakat) termasuk punya legal standing untuk persoalan itu. Ini kan bukan dalih politik, dalihnya adalah tegakkan putusan MA," imbuh Irmanputra.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD versi Oesman Sapta Odang, Nono Sampono meminta agar semua pihak bisa menghargai putusan PTUN ini.

"Kita harapan semua pihak yang masih menuntut proses hukum itu juga menghormati putusan, dan ini saya kira sudah final," imbuh Nono.

Dalam persidangan, ketua majelis hakim PTUN Ujang Abdullah mengatakan, putusan ini bersifat final dan mengikat. Akan tetapi, berdasarkan kaidah hukum yang digariskan Putusan MA Nomor 175PK/TUN/2016, masih ada kesempatan kepada pihak yang tidak sependapat untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

(Baca: Nono Sampono: Hormati Putusan PTUN, Saya Rasa Ini Sudah Final)

"Namun apabila sependapat bisa melakukan forum lain sebagaimana disebutkan dalam putusan pengadilan," imbuh dia.

Sebelumnya PTUN telah memutuskan tidak menerima permohonan GKR Hemas soal pembatalan pemanduan sumpah pimpinan DPD oleh Wakil Ketua MA.

Dengan berbagai pertimbangan termasuk pendapat dari saksi ahli, PTUN berkesimpulan pemanduan sumpah yang dilakukan Wakil Ketua MA tidak termasuk aktivitas penyelenggaraan fungsi MA. Kegiatan tersebut hanyalah seremonial ketatanegaraan. Sehingga tidak bisa menjadi objek sengketa di PTUN.

Dengan demikian syarat permohonan/fiktif positif tidak terpenuhi.

Kompas TV Kekisruhan akibat dualisme kepemimpinan di DPD membuat sidang paripurna yang dipimpin Ketua Baru DPD Oesman Sapta Odang mendapat hujan interupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com