JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, negara-negara maju yang ada saat ini pendapatan pajaknya lebih didominasi oleh pajak perorangan.
Sementara, negara yang belum teratur, pendapatan pajaknya didominasi oleh perusahaan.
"Bedanya apa? Kalau (pajak) perusahaan sedikit saja melempem ekonomi melambat, penerimanya langsung turun agak besar. Tetapi kalau (pajak) orang pribadi walaupun ekonomi melambat, bisa tetap stabil," kata Darmin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Pemerintah pun, lanjut Darmin, tengah mencoba menggenjot pendapatan dari pajak perorangan. Salah satunya dengan menerbitkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Dengan aturan ini, masyarakat yang memiliki saldo rekening minimal Rp 1 miliar wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan begitu, Ditjen Pajak lebih mudah melakukan pengecekan apabila ada masyarakat yang tidak patuh membayar kewajiban perpajakan.
"Sehingga penghasilan pendapatan negara itu, itu stabil, lebih stabil," ucap Darmin.
Namun, Darmin meminta masyarakat tidak khawatir dengan aturan yang ada ini. Selama masyarakat dengan rekening Rp 1 miliar sudah membayar seluruh kewajiban pajaknya, maka tidak akan ada masalah.
(Baca: Ini Jenis Informasi Keuangan yang Harus Dilaporkan ke Ditjen Pajak)
Nantinya, lanjut Darmin, Dirjen Pajak akan membuat aturan main bagaimana petugas pajak bisa mengakses rekening perbankan.
"Jangan dilihat misalnya dibuka ada pembukaan informasi ini seolah-olah sesuatu yang sudah bencana, enggak lah," ucapnya.