JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia, diduga menerima suap dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.
Pemberian suap kepada politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dilakukan melalui anggota DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kurniawan.
Hal itu diakui oleh Kurniawan saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Kurniawan bersaksi bagi terdakwa Aseng.
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi seputar penggunaan bahasa Arab, dalam komunikasi yang terjadi antara Kurniawan dan Yudi Widiana.
Salah satunya, jaksa menanyakan alasan Kurinawan menggunakan istilah-istilah dalam bahasa Arab saat membicarakan soal uang dari Aseng.
"Sebenarnya tidak ada maksud khusus, itu mengalir saja. Tidak ada kesepakatan apa-apa soal kalimat, itu spontan saja," kata Kurniawan kepada jaksa KPK.
Baca: Wakil Ketua Komisi V DPR Terima Suap melalui Kader PKS Anggota DPRD Bekasi
Dalam percakapan melalui pesan singkat pada 14 Mei 2015, Yudi dan Kurniawan menggunakan bahasa Arab saat membicarakan soal uang suap yang akan diterima dari Aseng.
Awalnya Kurniawan melaporkan penyerahan uang commitment fee dari Aseng kepada Yudi, dengan mengirimkan pesan berisi, “Semalam sdh liqo dengan asp ya”.
Kemudian dibalas oleh Yudi dengan mengatakan, “Naam, brp juz?”.
Selanjutnya dijawab oleh Kurniawan, “Sekitar 4 juz lebih campuran”.
Kurniawan kembali mengirimkan pesan yang berisi “Itu ikhwah ambon yg selesaikan, masih ada minus juz yg agak susah kemarin, skrg tinggal tunggu yg mahad jambi”.
Kemudian, dibalas oleh Yudi, “Naam.. Yg pasukn lili blm konek lg?”.
Selanjutnya, dijawab oleh Kurniawan, “sdh respon bebeberapa..pekan depan mau coba dipertemukan lagi sisanya”.