JAKARTA, KOMPAS.com -Proses lelang sebelum terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) selama ini belum pernah dilaksanakan.
Hal ini menjadi sorotan penelitian yang dilakukan oleh Peneliti Independen Transparency International Indonesia (TII) Karunia Fajarrini.
Karunia mengatakan, setelah adanya UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ketentuan terkait lelang itu seharusnya dilaksanakan.
"Entah kenapa pelelangan itu tidak pernah terjadi. Padahal sudah Delapan tahun UU pertambangan diundangkan, tapi sampai sekarang proses pelelangan itu tidak terjadi," kata Karunia, dalam seminar "Strategi Mengelola Risiko Korupsi Pada Pemberian Izin Pertambangan" di Morrissey Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).
Dengan tidak adanya proses lelang, maka seharusnya tidak ada IUP yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Akan tetapi, faktanya, hingga saat ini masih banyak IUP yang diterbitkan.
Alasannya, mengonversi izin yang lama dengan izin yang baru tapi tidak melewati proses lelang.
"Mengonversi tidak menyalahi aturan, tapi setahu saya ada batasnya sejak diterbitkan UU sampai bulan tertentu boleh dikerjakan (IUP diterbitkan) tapi sampai sekarang, pada 2014, masih ada yang dikonversi," kata dia.
Menurut Karunia, pemerintah melalui Kementerian ESDM harus mulai menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) setelah ditentukan oleh gubernur dan bupati/walikota berdasarkan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Tunjukkan bahwa pemerintah serius menjalankan undang-undang yang dikeluarkannya sendiri pada 2009, karena akan disambut baik oleh industri dan pemerintah Daerah," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.