Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Polri jika "Red Notice" Rizieq Shihab Gagal Terbit

Kompas.com - 07/06/2017, 04:13 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya masih menunggu proses pengajuan red notice untuk pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab. Sebab, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi terkait pengajuan red notice.

"Kami tunggu dari Dirhubinter (Hubungan Internasional), karena red notice itu ada ketentuannya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Iriawan seusai buka bersama di kediaman Ketua DPD Oesman Sapta Odang di Jalan Karang Asem, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2017).

"Kami tunggu, enggak ada masalah," ujar dia.

Jika nantinya pidana yang dilakukan Rizieq tak masuk kategori red notice, maka kepolisian akan mengajukan blue notice untuk menyampaikan informasi tentang kasus pidana yang dilakukan Rizieq.

Kerja sama police to police (P to P) dapst dilakukan dengan Kepolisian Arab Saudi karena Kapolri Jenderal Tito Karnavian baru saja menandatangani nota kesepahaman dengan Kepala Kepolisian Arab Saudi.

Iriawan menuturkan, Tito dan Kepala Kepolisian Arab Saudi sedianya bertemu namun batal dilakukan karena adanya peristiwa bom di Kampung Melayu.

"Kemarin Kapolri sebetulnya akan ke sana ketemu, tapi karena ada bom beliau kembali. Mungkin kesempatan lain," kata mantan Kapolda Jawa Barat itu.

Dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi, polisi menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka. Rizieq dan Firza diduga merupakan orang yang berada di dalam percakapan tersebut.

Hingga kini, Rizieq belum memenuhi panggilan pemeriksaan polisi terkait kasus itu dengan alasan berada di luar negeri. Polda Metro Jaya kemudian mengajukan penertiban red notice kepada Interpol.

(Baca juga: Jalan Panjang Polisi untuk Pulangkan Rizieq Shihab Pasca Pengajuan "Red Notice")

Kompas TV Polisi Sebar Foto Rizieq Sebagai DPO
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com