Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kursi DPR dan Kompromi Kebablasan

Kompas.com - 06/06/2017, 16:56 WIB

OLEH:
SIDIK PURNOMO

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum memasuki tahap akhir. Salah satu isu yang cukup pelik dan menyita perhatian adalah jumlah kursi DPR (assembly size).

Dalam perkembangan pembahasan RUU antara Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah, disiarkan bahwa telah ada kesepakatan menambah jumlah kursi DPR menjadi 575, bertambah 15 kursi dari jumlah kursi DPR pada Pemilu 2014.

Kompromi

Penambahan itu merupakan titik kompromi di mana sebelumnya pemerintah mengusulkan penambahan hanya lima kursi, sementara Pansus DPR menginginkan penambahan 19.

Pemerintah menyatakan penambahan lima kursi akan dialokasikan untuk Kalimantan Utara sebanyak tiga kursi dan masing-masing satu kursi untuk Kepulauan Riau dan Riau, dan 10 kursi selebihnya diserahkan pengalokasiannya kepada DPR.

Pihak DPR beralasan bahwa penambahan 15 kursi dimaksudkan untuk menutup kekurangan representasi pada sejumlah provinsi dan faktor kehadiran Provinsi Kalimantan Utara sebagai daerah otonom baru.

Salah satu alternatif yang mengemuka, sebaran 15 kursi penambahan adalah Kalimantan Utara (3 kursi), Riau (2), Lampung (2), Kalimantan Barat (2), Papua (2), Sumatera Utara (1), Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara (1), dan Sulawesi Barat (1).

Terhadap daerah yang dinilai berlebih(over-represented), DPR dan pemerintah sepakat tak mengurangi alokasi kursi DPR hasil pemilu sebelumnya dengan alasan demi menjaga stabilitas politik.

Sekalipun mendapat tentangan dari sejumlah kelompok masyarakat sipil, terutama terkait evaluasi kinerja dan tambahan beban anggaran, tersirat bahwa DPR maupun pemerintah bersikukuh bahwa konsekuensi dari penambahan masih bisa dalam batas toleransi dan manageable.

Selayaknya negara demokratis yang menganut sistem parlemen bikameral, DPR merupakan representasi penduduk yang jamaknya menganut prinsip one person one vote one value (OPOVOV).

(Baca: Penambahan Kursi DPR RI Dialokasikan untuk Daerah Luar Jawa)

Dispensasi mungkin saja diberlakukan, misalnya demi alasan untuk mengakselerasi kemajuan dan menipiskan ketertinggalan, wilayah "pinggiran" bisa diberikan wakil lebih banyak.

Sementara perwakilan wilayah tecermin dengan kehadiran Senat, dalam konteks Indonesia adalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di mana setiap provinsi seberapa pun luas wilayah atau berapa pun jumlah penduduknya, mengirimkan wakil masing-masing empat orang.

Dari sisi jumlah kursi, merujuk pada dalil matematika (cube law) sebagaimana dipaparkan Rein Taagepera (2002) ataupun formulasi modifikasi dengan memperhatikan jumlah penduduk aktif, penambahan kursi DPR memang masih memungkinkan.

Akan tetapi, pertanyaan berulang yang harus dijawab adalah apakah pengalokasian kursi DPR tersebut telah mengikuti prinsip utama, seperti proporsionalitas, kesetaraan, dan derajat keterwakilan yang tinggi?

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com