Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Disebut Persekusi jika Kejadiannya Sistematis dan Meluas

Kompas.com - 06/06/2017, 14:55 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai, sejumlah tindakan yang belakangan ini disebut persekusi, belum tentu merupakan persekusi yang potensial menjadi kejahatan kemanusiaan.

Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengatakan, merujuk pada ketentuan hukum, baik hukum di Indonesia maupun internasional, persekusi harus bersifat sistematis dan terjadi secara meluas.

Jika tidak, maka tak bisa dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan, tetapi tindak pidana biasa (ordinary crime).

Pada tindakan persekusi, menurut dia, ada unsur penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dan atau pengrusakan terhadap orang atau barang (Pasal 170 KUHP).

"Persekusi kemudian dimasukkan ke dalam Statuta Roma (1998) sebagai salah satu perbuatan yang apabila dilakukan secara sistematis atau meluas, kemudian masuk dalam salah satu kejahatan terhadap kemanusiaan. Tetapi, apabila tidak dilakukan secara sistematis atau meluas, kemudian bisa masuk dalam hukum pidana biasa," kata Roichatul, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

(Baca: Wiranto Bantah Persekusi Terjadi karena Lambatnya Kinerja Kepolisian)

Jika merupakan kejahatan pidana biasa, polisi bisa menggunakan pasal-pasal dalam KUHP untuk menjerat pelaku.

"Ketika polisi menegakkan hukum, bisa melihat pasal-pasal yang ada dalam hukum pidana Indonesia, karena apabila tidak memenuhi ketentuan atau elemen sistematis atau meluas, maka masuk ke dalam hukum pidana biasa," kata Roichatul.

Ia menjelaskan, suatu kejadian bisa disebut terjadi secara sistematis jika dilakukan secara terencana, ada polanya, serta bagian dari kebijakan organisasi tertentu (bisa negara dan non-negara), dan ada infrastruktur yang terlibat.

"Kebijakan organisasi ini bisa kita lacak, tetapi kadang (kebijakan itu) tidak tertulis," kata Roichatul.

Sementara, parameter meluas, jika kejadian tersebut terjadi dalam wilayah geografis yang luas.

(Baca: Hidayat Nur Wahid Sebut Persekusi adalah Asap dari Api)

Roichatul mengatakan, persekusi bisa saja terjadi secara meluas, tetapi tidak sistematis. Terkait tindakan yang dialami oleh seorang dokter di Sumatera Barat dan seorang remaja di Jakarta, Komnas HAM harus melakukan serangkaian proses untuk mengetahui apakah termasuk persekusi atau tidak.

Proses itu di antaranya, pemantauan, penyelidikan, hingga kajian hukum untuk memvonis beberapa peristiwa dengan pola sama sebagai peristiwa sistematis dan memenuhi unsur persekusi.

"Untuk menyebut sistematis atau meluas, kita harus hati-hati," kata dia.

Kompas TV Bagaimana mewaspadai beragam tindakan persekusi di berbagai lini termasuk di media sosial?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com