JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewwakilan Rakyat Fahri Hamzah mendukung fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia terkait penggunaan media sosial. Fahri menilai, fatwa yang dikeluarkan MUI itu memang sesuai dengan ajaran Islam yang ada dalam al quran dan hadis.
"Yang enggak boleh fitnah. Sudah ada dalilnya. Enggak boleh fitnah, enggak boleh gibah," kata Fahri Hamzah di Jakarta, Senin (5/6/2017) malam.
Namun, Fahri berharap fatwa yang dikeluarkan MUI ini tidak membua masyarakat menjadi takut untuk mengkritik pemimpinnya di media sosial. Fahri menegaskan bahwa kritik kepada pemimpin sangat berbeda dari sifat fitnah dan gibah yang diharamkan MUI.
"Kalau kepada pemimpin, khusus kepada pemimpin, itu kritik enggak boleh dilarang. Biarin saja," ucap Fahri.
Fahri mengatakan, tugas pemimpin lah untuk memberi penjelasan dan jawaban atas kritik yang diberikan rakyatnya. Pemimpin harus bisa memberi penjelasan mengenai berbagai permasalahan yang tengah terjadi.
"Jadi pekerjaan paling berat pemimpin itu ngomong setiap hari, menjelaskan. Jangan diam. Karena kalau diam, hoax nanti yang berkembang," ucapnya.
MUI sebelumnya menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Dalam fatwa MUI tersebut tercantum beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam penggunaan media sosial.
Komisi Fatwa MUI menyebutkan, setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.
(Baca: MUI Terbitkan Fatwa Pemakaian Media Sosial, Ada 5 Hal yang Diharamkan)
MUI juga mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan. Haram pula bagi umat Muslim yang menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup.
Umat Muslim juga diharamkan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i. Haram pula menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau aktunya.
MUI juga melarang kegiatan memproduksi, menyebarkan dan-atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat.
Selain itu, aktivitas buzzer di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoaks, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.