Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen PPP Nilai Persekusi Istilah yang Agak "Menyesatkan"

Kompas.com - 06/06/2017, 03:01 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai ada kesalahpahaman di masyarakat mengenai substansi dari istilah persekusi.

"Persekusi ini istilah yang misleading ya, agak 'menyesatkan'," ujar Arsul Sani, saat menghadiri acara buka bersama yang digelar oleh Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).

Menurut dia, persekusi merupakan salah satu istilah yang digunakan pada Pengadilan Kejahatan Internasional atau statuta Roma.

Konteks persekusi, menurut Arsul, jika terjadi perburuan dari satu pihak terhadap pihak lain atau kejahatan memburu manusia yang skalanya besar. Selain itu, dasar masalahnya terkait isu SARA. 

Lantaran di Indonesia tidak ada padanan kata yang sesuai, menurut Arsul, maka muncul istilah persekusi yang dimaknai seperti fenomena yang terjadi beberapa waktu belakangan ini.

Oleh karena itu, Arsul menilai fenomena saat ini tidak tepat jika disebut persekusi. Sebab, dalam hukum di Indonesia tidak mengatur perihal persekusi.

"Menurut saya (persekusi) istilah yang kurang pas-lah dalam konteks hukum kita, karena hukum kita tidak mengatur soal persekusi secara spesifik," kata dia.

Menurut Arsul, akan lebih tepat jika aksi yang belakangan kerap terjadi disebut dengan istilah "main hakim sendiri".

"Dulu kan 'main hakim sendiri', kemudian (sekarang) digunakanlah istilah persekusi.  Nah ini yang menurut saya harus diperbaiki," kata anggota Komisi III DPR RI tersebut.

(Baca juga: Din Syamsuddin Nilai Persekusi sebagai Istilah yang Berlebihan)

Kompas TV Pengurus Gerakan Pemuda Ansor Wilayah Jawa Timur dan ormas Banteng Muda Indonesia mendeklarasikan penolakan terhadap segala bentuk persekusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com