Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Polisi untuk Pulangkan Rizieq Shihab Pasca Pengajuan "Red Notice"

Kompas.com - 05/06/2017, 21:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penerbitan red notice atau permintaan penangkapan terhadap tersangka di luar negeri yang menjadi buronan di negara asalnya, tidak semudah yang dipikirkan.

Menurut dia, meski penyidik mengajukan surat permintaan, perlu pertimbangan dari National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk mengajukan lagi permintaan itu ke Interpol pusat di Lyon, Perancis.

"Kalau nanti mengajukan, di Interpol pusat pun akan dikaji lagi," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Setyo mengatakan, tak ada batas waktu yang mendesak NCB Interpol untuk mengeluarkan red notice atau tidak. Kalaupun red notice dikeluarkan, proses penangkapan tersangka di luar negeri tidak bisa langsung dilakukan.

(Baca: Visa Rizieq Akan Habis Senin Pekan Depan)

Begitu keluar permintaan penangkapan, Interpol akan meneruskan informasi kepada kepolisian negara yang dituju atau kedutaan besarnya. Kemudian, kepolisian setempat akan mencari tersangka yang dimaksud.

"Kemudian nanti akan dilakukan upaya paksa," kata Setyo.

Proses penangkapan terhitung sejak penerbitan red notice pun beragam di setiap kasus. Ada yang begitu pemberitahuan diterbitkan, tersangka langsung ditangkap dan dipulangkan ke negara asal. Namun, ada juga yang penindakannya memakan waktu berbulan-bulan.

"Dulu kita pernah tangkap buronan dari Ceko di Bali, itu hampir tiga bulan baru kita pulangkan," kata Setyo.

(Baca: Polisi Berharap Interpol Segera Terbitkan "Red Notice" untuk Rizieq)

Sementara untuk kasus pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, penyidik telah mengajukan surat permohonan kepada NCB Interpol. Saat ini, surat tersebut tengah dikaji oleh Interpol di Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional Polri.

"Kita tinggal tunggu NCB interpol Indonesia bagaimana, apakah nanti mengajukan atau tidak," kata Setyo.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Iriawan mengatakan Polri telah mengajukan permintaan red notice ke Interpol terhadap Rizieq Shihab.

Saat ini Rizieq diketahui berada di Arab Saudi. Ia merupakan tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.

"Sudah (ajukan red notice). Kemarin sudah lakukan gelar perkara hari kamis dari jam 9 pagi sampai jam 5 sore, kita jelaskan fakta-fakta, saksi ahli dan sebagainya. Jadi kita tunggu," ujar Iriawan.

Iriawan menambahkan saat ini pihaknya masih menunggu hasil kajian dari interpol mengenai permintaan red notice tersebut. Menurut dia, permintaan red notice tidak semudah membalikkan telapak tangan.

"Pertama gelar di Bareskrim, kemudian gelar di Interpol. Interpol kemudian akan mengkaji, tidak bisa sembarangan karena ini polisi internasional. Sehingga kita harus menunggu interpol, apakah red notice itu dikabulkan atau tidak," kata Iriawan.

Kompas TV Penerbitan red notice ke interpol untuk mengetahui keberadaan Rizieq Shihab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com