JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta semua pihak tidak langsung menghakimi perihal penyegelan masjid jemaah Ahmadiyah di Depok, Jawa Barat.
Lukman menilai bisa saja penyegelan tersebut dilakukan untuk memproteksi jemaah Ahmadiyah dari ancaman pihak luar yang efek negatifnya lebih besar.
"Itu kewenangan Pemda. Saya belum tahu background-nya seperti apa, itu kan harus didalami dulu apa faktor penyebabnya," ujar Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Namun, Lukman mengatakan bahwa hak ibadah jemaah Ahmadiyah tetap boleh dipenuhi, karena telah dijamin oleh negara sehingga tak bisa dilarang.
"Prinsipnya yang terkait dengan Ahmadiyah yang dilarang adalah penyebarluasan ajaran itu sesuai dengan kesepakatan terakhir. Jadi yang dilarang adalah penyebarluasan ajaran, sesuai dengan kesepakatan terakhir," kata Lukman.
"Tapi jemaah Ahmadiyah yang mau menunaikan ajaran agamanya harus dijamin oleh kita karena konstitusi menjamin setiap kita boleh menjalankan ajaran agama yang dipeluknya," ujar dia.
Ia menambahkan, semestinya semua pihak terkait melakukan pendekatan yang persuasif dalam permasalahan ini. Lukman pun berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan damai tanpa adanya kericuhan.
"Sebaiknya dilakukan cara-cara yang persuasif. Kepada pemerintah daerah setempat untuk dicarikan titik temu. Saya berharap mudah-mudahan ini bisa diselesaikan," ujar Lukman.
Pemerintah Kota Depok kembali menyegel Masjid Al Hidayah milik jemaah Ahmadiyah yang berlokasi di Jalan Mochtar, Sawangan, Depok, pada Minggu (4/6/2017).
(Baca: Pemkot Depok Kembali Segel Masjid Ahmadiyah)
Penyegelan itu diketahui merupakan yang ketujuh kalinya dalam kurun waktu 2011-2017. Sebelum penyegelan yang terakhir, penyegelan keenam yang dilakukan Pemkot Depok dilakukan pada 24 Februari 2017.
Segel inilah yang diketahui dibuka kembali oleh jemaah Ahmadiyah untuk beribadah saat memasuki bulan Ramadhan.
Saat dikonfirmasi, juru bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiandra menyesalkan penyegelan yang kembali dilakukan. Dia menganggap penyegelan itu membuat jemaah Ahmadiyah kembali tak bisa menjalankan ibadah berjemaah.
"Kami terpaksa tidak bisa beribadah berjemaah terutama shalat Jumat di Depok. Kami beribadah di lapangan halaman masjid, tapi inipun dilarang dan kami bingung," kata Yendra kepada Kompas.com, Senin (5/6/2017).
(Baca: Polisi Akan Tindak Pelaku Kekerasan terhadap Jamaah Ahmadiyah Depok)
Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad menyatakan penyegelan terhadap masjid Ahmadiyah sudah sesuai aturan yang mengacu pada Fatwa MUI Nomor 11/2005 tentang Aliran Ahmadiyah yang Sesat dan Tidak Diperbolehkan di Indonesia; SKB 3 Menteri Nomor 3/2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan Jemaah Ahmadiyah Indonesia; Peraturan Gubernur Jabar Nomor 12/2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaah Ahmadiyah di Daerah Jawa Barat; serta Peraturan Pelarangan Ahmadiyah Nomor 9/2011 tentang larangan kegiatan Ahmadiyah di Kota Depok.
Selain itu, Idris menyatakan Pemkot Depok mempunyai kewajiban menjamin situasi Depok yang aman dan nyaman tidak ada konflik di masyarakat.
Menurut dia, Pemkot Depok harus mengantisipasi potensi konflik yang ada terkait aktivitas Jemaah Ahmadiyah di Depok.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.