Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/06/2017, 07:55 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorHeru Margianto

“Sejak belasan tahun lalu, sejumlah kasus hukum menyebutnya, tapi hingga saat ini, tak ada satupun yang berhasil menjeratnya.”

Ya, sejak tahun 2001 namanya disebut dalam sejumlah kasus korupsi. Di tahun itu namanya disebut pertama kali terkait kasus hak tagih piutang Bank Bali yang menyebabkan kerugian negara nyaris Rp 1 triliun dari total tagihan sebesar Rp 3 triliun.

Kasus Bank Bali masih menyisakan buron Djoko Tjandra yang juga merupakan bos Grup Mulia. Dalam dakwaan, jaksa menyebut nama Setya Novanto.

Belakangan kasus yang sempat memaksa Setya bolak-balik ke gedung Bundar Kejaksaan Agung berakhir dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kasus lainnya adalah korupsi PON ke-12 Riau yang melibatkan Gubernur Riau Rusli Zainal. Rusli kini menjalani vonis 14 tahun dari Mahkamah Agung. Nama Setya disebut dalam dakwaan jaksa.

Setya dalam statusnya sebagai saksi melenggang dari kasus ini, sementara semua pihak yang terlibat sudah menjalani sidang di pengadilan.

Yang paling anyar, nama Setya kembali disebut jaksa di Pengadilan Tipikor dalam kasus E-KTP yang melibatkan dua terdakwa pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. Setya disebut sebagai pihak yang mengatur pembagian uang bersama dengan Nazaruddin dan Andi Narogong.

Setya disebut menerima fee dari proyek KTP Elektronik sebesar Rp 574 miliar. Status Setya adalah saksi dan dicegah ke luar negeri hingga saat ini.

Peta peta politik berubah

Tak juga lekang dari ingatan soal kasus rekaman “papa minta saham” yang menghukum secara etika Setya Novanto karena bertemu di luar kapasitasnya sebagai Ketua DPR. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengetuk palu di akhir 2015 silam.

Pada saat yang hampir bersamaan Kejaksaan Agung juga mengusut kasusnya secara hukum lewat pasal “permufakatan Jahat” terkait isi rekaman yang dianggap berpotensi merugikan keuangan negara.

Namun Setya Novanto tidak terima dan mengajukan perlawanan di Mahkamah Konstitusi (MK). Akhirnya, pada pertengahan tahun 2016 MK memutuskan bahwa rekaman tidak mengikat secara hukum.

Setya pun kembali menang.

Situasi berubah. Nama baik Setya dipulihkan. Ia juga berhasil merebut tampuk kepemimpinan Partai Golkar sebagai Ketua Umum periode 2016-2020. Kursi RI 6 alias Ketua DPR yang sempat ditinggalkan Setya karena kasus “papa minta saham” berhasil direbut kembali. Peta politik berubah seketika.

Sosok Setya yang bos besar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Nasional
2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com