JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR sepakat menambah 15 kursi DPR RI. Hal itu disepakati dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menuturkan, dalam pembicaraan terakhir ada kesepakatan tak dilakukan penambahan kursi DPR RI di Pulau Jawa.
Sebab, secara kumulatif jumlah anggota DPR di luar Pulau Jawa tak mencapai 40 persen dari total jumlah anggota DPR.
"Ada kesepakatan untuk Pulau Jawa tidak ditambah. Artinya 15 kursi itu didistribusikan di luar Pulau Jawa," kata Lukman seusai acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/6/2017).
Baca: Penambahan 15 Kursi DPR Diprediksi Bebani APBN Rp 56 Miliar per Tahun
Adapun rincian alokasi 15 kursi tersebut di antaranya ditujukan untuk Riau, Lampung, Kalimantan Barat, dan Papua dengan masing-masing provinsi dua kursi.
Sementara beberapa daerah lainnya yang berpotensi mendapatkan satu tambahan kursi adalah Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat.
Sedangkan Kalimantan Utara sebagai provinsi baru diberi alokasi tiga kursi. Namun, hitungan tersebut jika ditotalkan menjadi 16 kursi. Sehingga Pansus masih memikirkan terkair satu kursi tersebut.
Kemungkinan, satu kursi berlebih akan diambil dari Kalimantan Timur. Sebab, Kalimantan Utara merupakan pemekaran dari daerah tersebut.
"Ini lagi diupayakan Kaltara dapat tiga tapi Kaltim dikurangi satu," ucap Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.