JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU) menargetkan pengambilan keputusan terhadap lima isu krusial pada Kamis (8/6/2017).
Adapun lima isu krusial dalam RUU Pemilu tersebut adalah ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), alokasi kursi per dapil, metode konversi suara, dan sistem pemilu.
"Paling telat Kamis ada keputusan di level Pansus. Baru dibawa ke paripurna," kata Anggota Pansus RUU Pemilu Achmad Baidowi dalam acara diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6/2017).
Baca: Mendagri Tegaskan RUU Pemilu Tak Persulit Calon Tunggal
Terhadap lima isu krusial tersebut, lanjut Baidowi, polarisasi pemetaannya sudah tergambar. Misalnya soal alokasi kursi per dapil yang terbagi menjadi dua opsi, yakni 3-8 dan 3-10 kursi per dapil.
Meski begitu, ia menilai lima isu krusial tersebut sebagai roh dari RUU Pemilu sehingga pengambilan keputusannya tidak bisa dilakukan sembarangan.
Baca: DPR dan Pemerintah Diminta Segera Sahkan RUU Pemilu
Seringkali, keputusan harus melibatkan struktur tinggi partai. Tak menutup kemungkinan, lobi-lobi pun dilakukan.
"Tidak menutup kemungkinan penyelesaian juga melibatkan lobi-lobi dan itu lumrah dalam pembahasan RUU Pemilu melibatkan parpol," ucap Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.