JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan pembentukan daerah pemilihan (dapil) luar negeri diajukan kepada Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Dapil tersebut diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri.
Usulan tersebut diajukan oleh Diaspora Indonesia saat audiensi bersama Pansus RUU Pemilu, Jumat (2/6/2017).
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menuturkan, poin tersebut sudah pernah diusulkan dalam pembahasan pansus namun tak dibahas. Usulan tersebut berpeluang untuk diakomodasi, terlebih DPR dan Pemerintah telah menyepakati penambahan 15 kursi DPR RI.
"Bisa jadi. Kan kita masih ada peluang, ada penambahan 15 kursi DPR," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/6/2017).
Saat ini, WNI di luar negeri digabungkan dengan dapil DKI Jakarta 2. Lukman menyampaikan, selain membentuk dapil luar negeri, opsi lainnya adalah dengan menambah kursi di dapil DKI Jakarta 2.
"Jumlah potensi WNI di luar negeri kita konversikan dalam formula yang sama dengan yang ada di dalam negeri. Artinya, harus ada penambahan jumlah anggota DPR dapil DKI 2," tuturnya.
(Baca: Ini Empat Isu dalam RUU Pemilu yang Bakal Divoting di Paripurna)
Salah satu keluhan yang disampaikan adalah karena permasalahan atau isu di Jakarta berbeda dengan permasalahan WNI di luar negeri sehingga dianggap tak memenuhi keterwakilan. Untuk menjawab persoalan tersebut, Lukman mengatakan nantinya bisa saja diatur secara teknis.
"Pada akhirnya nanti wakil rakyat dari dapil DKI 2 akan dominan isu luar negeri," ucap Lukman.
Selain itu, calon-calon legislatif dari luar negeri bisa pula diakomodasi untuk masuk ke dapil DKI 2.
"Itu opsi. Tidak dibikin dapil sendiri, tetap gabung dapil DKI 2 tapi ruang untuk mereka mencaleg-kan dibuka lebar. Sehingga akan banyak daftar caleg dari WNI yang di luar negeri," kata dia.
Urgensi dapil luar negeri
Koordinator Gugus Tugas Advokasi Dapil Luar Negeri Diaspora Indonesia, Mohamad Al-Arief menyampaikan sejumlah alasan pentingnya pembentukan dapil luar negeri.
Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, WNI yang berdomisili di luar negeri berjumlah hampir 4,7 juta orang. Jumlah tersebut sama dengan jumlah penduduk Republik Irlandia dan Costa Rika.
Saat ini, suara WNI di luar negeri digabungkan ke dapil DKI Jakarta 2, yakni Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Padahal, jumlah warga di dua wilayah tersebut bahkan jauh lebih sedikit dari jumlah WNI di luar negeri. Jumlah warga Jakarta pusat sekitar 900.000 dan Jakarta Selatan 2,3 juta.
(Baca: RUU Pemilu, Data Anggota Parpol Jadi Krusial)
"Jadi sebenarnya jumlah warga negara Indonesia di luar negeri lebih banyak dari populasi dua kota administrasi tersebut," kata Arief.
Sementara, perwakilan dapil DKI Jakarta 2 terkadang lupa bahwa WNI di luar negeri juga merupakan konstituen mereka.
"Tujuh wakil kami di DPR suka lupa konstituen mereka juga ada di luar negeri," sambungnya.
Kondisi ini dinilai berpengaruh pada keterwakilan WNI di luar negeri tersebut. Keterwakilan mereka di parlemen tak jelas, padahal kontribusinya besar bagi negara.
Arief menuturkan, pihaknya khawatir para diaspora menjadi enggan berpartisipasi dalam proses politik tanah air dan hubungan mereka dengan Indonesia pudar. Jika nantinya dapil luar negeri jadi dibentuk, Arief memperkirakan biaya untuk berhubungan dengan konstituennya juga tak akan tinggi.
"Bahkan mungkin kami bilang cost-nya lebih murah ketimbang terbang ke pulau terluar. Banyak organisasi diaspora yang bisa memfasilitasi itu dengan skype, video conference, dan lainnya," tuturnya.