JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menjatuhkan sanksi kepada 26 penyelenggara pemilu pada 8 Juni 2017 mendatang.
Sanksi kepada mereka beragam. Mulai dari rehabilitasi, pemberhentian secara hormat hingga pemecatan.
"Jadi, 8 Juni itu adalah sidang terakhir periode DKPP. Sebab, tanggal 12 Juni itu, masa jabatan kami sudah selesai," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di Kompleks Widya Chandra, Jumat (2/7/2017).
"Dalam sidang itu, akan diputuskan 26 putusan soal pelanggaran penyelenggara pemilu. Kami pecat-pecatin," lanjut dia.
Jimly mengaku lupa, penyelenggara pemilu mana saja yang diputus bersalah dalam sidang mendatang.
(Baca: Jokowi Diharapkan Segera Lantik Anggota DKPP Periode 2017-2022)
Namun, beberapa daerah yang ia ingat adalah Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Jaya Wijaya.
Sanksi tersebut, lanjut Jimly, diharapkan menjadi pelecut bagi penyelenggara pemilu yang lain agar tidak bermain-main dalam bekerja.
Sementara itu, soal pengganti dirinya dan jajaran DKPP, Jimly sudah berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Tadi saya baru ngobrol-ngobrol dengan Pak Mensesneg. Beliau bilang (DKPP) yang baru sudah siap nama-namanya di DPR RI," ujar Jimly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.