Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mimin Dwi Hartono
Staf Senior Komnas HAM

Staf senior Komnas HAM yang saat ini bertugas sebagai Plt Kepala Bagian Penyuluhan dan Kasubag Teknologi Informasi Komnas HAM. Pada 2006-2015, bertugas sebagai pemantau/penyelidik Komnas HAM. Hobi menulis, membaca, dan camping.

Pancasila dan HAM

Kompas.com - 02/06/2017, 19:40 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

SETIDAKNYA ada dua kosakata penting yang akhir-akhir ini sangat sering disebut oleh pemerintah dan publik, baik yang beredar di media sosial maupun di media massa. Dua kosakata itu adalah Pancasila dan HAM.

Tidak kurang dari Presiden Joko Widodo berulangkali di dalam berbagai kesempatan mengucapkan Pancasila dan HAM dalam waktu yang bersamaan.

Padahal, sangat jarang kosakata HAM disebut oleh Jokowi dalam pidato dan kebijakannya. Hal ini tentu menjadi fenomena menarik.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa bagi organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan Pancasila, akan digebuk, istilah Jokowi untuk menindaknya secara tegas.

"Kalau kata jewer kurang tegas, maka yang cocok adalah gebuk dan tendang," ujar Jokowi dengan nada tinggi.

Lebih lanjut Jokowi menyampaikan, bahwa pemerintah menjamin hak setiap orang untuk menyatakan pendapat/berekspresi dan berserikat/berkumpul. Akan tetapi jika bertentangan dengan Pancasila dan mengganggu kepentingan umum, akan ditindak.

Apakah ada yang kontradiktif antara Pancasila dan HAM, khususnya hak untuk menyatakan pendapat, berekspresi, dan berkumpul/berserikat?

Hal ini karena kedua kosakata ini akhir-akhir terkesan dibenturkan, bahwa seolah-olah HAM bertentangan dengan Pancasila. Apakah begitu?

Sejatinya, Pancasila dan HAM itu sejalan dan selaras. Klop, istilah lainnya. Cocok banget, kata anak muda sekarang.

Penerapan nilai-nilai dan prinsip HAM sangat sesuai dengan semangat Pancasila, pun sebaliknya. Jadi tidak ada yang patut dipertentangkan antara keduanya.

Prinsip universal HAM setidaknya mengandung beberapa pilar mendasar, yaitu non-diskriminasi, partisipasi, pemberdayaan, dan akuntabilitas. Kita akan urai satu per satu dibawah.

Baca juga: "Saya Indonesia, Saya Pancasila" Menggema di Keraton Yogyakarta

Non-diskriminasi

Prinsip universal HAM yang sangat mendasar yaitu non-diskriminasi. Maknanya, tidak boleh ada pembedaan terhadap siapapun atas dasar perbedaan suku, ras, etnis, agama, golongan, warna kulit dan sebagainya.

Prinsip ini menegaskan bahwa setiap orang adalah setara dan oleh karenanya perlakuan yang berbeda yang berimplikasi pada diskriminasi tidak diperkenankan.

Di dalam Pancasila, prinsip ini tercermin di semua sila, dari sila pertama hingga ke lima. Di sila pertama "Ketuhanan yang Maha Esa," tercermin dari hak dan kebebasan setiap orang untuk beribadah menurut agama/keyakinannya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com