SETIDAKNYA ada dua kosakata penting yang akhir-akhir ini sangat sering disebut oleh pemerintah dan publik, baik yang beredar di media sosial maupun di media massa. Dua kosakata itu adalah Pancasila dan HAM.
Tidak kurang dari Presiden Joko Widodo berulangkali di dalam berbagai kesempatan mengucapkan Pancasila dan HAM dalam waktu yang bersamaan.
Padahal, sangat jarang kosakata HAM disebut oleh Jokowi dalam pidato dan kebijakannya. Hal ini tentu menjadi fenomena menarik.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa bagi organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan Pancasila, akan digebuk, istilah Jokowi untuk menindaknya secara tegas.
"Kalau kata jewer kurang tegas, maka yang cocok adalah gebuk dan tendang," ujar Jokowi dengan nada tinggi.
Lebih lanjut Jokowi menyampaikan, bahwa pemerintah menjamin hak setiap orang untuk menyatakan pendapat/berekspresi dan berserikat/berkumpul. Akan tetapi jika bertentangan dengan Pancasila dan mengganggu kepentingan umum, akan ditindak.
Apakah ada yang kontradiktif antara Pancasila dan HAM, khususnya hak untuk menyatakan pendapat, berekspresi, dan berkumpul/berserikat?
Hal ini karena kedua kosakata ini akhir-akhir terkesan dibenturkan, bahwa seolah-olah HAM bertentangan dengan Pancasila. Apakah begitu?
Sejatinya, Pancasila dan HAM itu sejalan dan selaras. Klop, istilah lainnya. Cocok banget, kata anak muda sekarang.
Penerapan nilai-nilai dan prinsip HAM sangat sesuai dengan semangat Pancasila, pun sebaliknya. Jadi tidak ada yang patut dipertentangkan antara keduanya.
Prinsip universal HAM setidaknya mengandung beberapa pilar mendasar, yaitu non-diskriminasi, partisipasi, pemberdayaan, dan akuntabilitas. Kita akan urai satu per satu dibawah.
Baca juga: "Saya Indonesia, Saya Pancasila" Menggema di Keraton Yogyakarta
Non-diskriminasi
Prinsip universal HAM yang sangat mendasar yaitu non-diskriminasi. Maknanya, tidak boleh ada pembedaan terhadap siapapun atas dasar perbedaan suku, ras, etnis, agama, golongan, warna kulit dan sebagainya.
Prinsip ini menegaskan bahwa setiap orang adalah setara dan oleh karenanya perlakuan yang berbeda yang berimplikasi pada diskriminasi tidak diperkenankan.
Di dalam Pancasila, prinsip ini tercermin di semua sila, dari sila pertama hingga ke lima. Di sila pertama "Ketuhanan yang Maha Esa," tercermin dari hak dan kebebasan setiap orang untuk beribadah menurut agama/keyakinannya.