Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penambahan 15 Kursi DPR Diprediksi Bebani APBN Rp 56 Miliar per Tahun

Kompas.com - 02/06/2017, 17:52 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center Roy Salam menyatakan penambahan 15 anggota DPR akan menambah beban APBN sebesar Rp 56 miliar pertahun.

Hal itu kata Roy, meliputi gaji, tunjangan, dan lain-lain yang harus dibayarkan negara kepada 15 anggota DPR yang baru.

"Dari hitungan IBC, penambahan jumlah anggota DPR lebih banyak hanya menguras uang rakyat," kata Roy melalu keterangan tertulis, Jumat (2/6/2017).

Ia memaparkan negara harus menyediakan sedikitnya Rp 3,7 miliar per tahun untuk masing-masing anggota DPR baru.

(Baca: IBC: Penambahan Kursi DPR Terkesan Lebih Utamakan Syahwat Kekuasaan)

Anggaran sebesar Rp 3,7 miliar pertahun terdiri dari gaji dan tunjangan Rp 694,73 juta per tahun, pengadaan tenaga ahli dan asisten sebanyak 5 orang Rp 420 juta per tahun, biaya uang muka untuk pembelian kendaraan pribadi Rp 116,65 juta.

Ditambah pula biaya kegiatan reses Rp 2,36 miliar per tahun serta biaya pengadaan dan operasional rumah aspirasi Rp 150 juta per tahun.

Ia menambahkan anggaran tersebut belum termasuk biaya sarana dan prasana pendukung lainnya bagi anggota DPR baru yang akan menguras APBN, seperti biaya pembangunan rumah dinas baru dan perlengkapannya, biaya pembangunan ruang kerja anggota DPR baru.

"Belum lagi anggaran untuk rapat-rapat alat kelengkapan dewan dan anggaran perjalanan dinas didalam dan luar negeri DPR. Jika dirata-ratakan, penambahan sebanyak 15 Anggota DPR akan menyedot APBN sebesar Rp 56 miliar per tahun," lanjut Roy.

(Baca: Ini Sikap Pemerintah soal Penambahan Kursi DPR)

Sebelumnya Pemerintah dan DPR sepakat penambahan 15 kursi DPR RI. Hal itu disepakati pada pembahasan dalam Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu.

Padahal, sebelumnya pemerintah sempat mengusulkan bahwa penambahan kursi berkisar antara lima hingga 10 kursi saja.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan, saat itu pemerintah belum mempertimbangkan tingkat kemahalan kursi.

"Kami mencermati ya proses jumlah kursi itu. Pada posisi yang lalu memang tidak memperhitungkan tingkat kemahalan," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2107).

Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com