JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR akan kembali merundingkan model penambahan kursi DPR RI.
Hal itu menyusul disepakatinya penambahan 15 kursi DPR RI dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu.
"Nanti di-exercise lagi bersama dengan pemerintah. Menyepakati nanti modelnya seperti apa penambahan 15 ini," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Lukman Edy, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Lukman menyebutkan, ada dua pilihan model.
Pertama, tetap melakukan redistribusi atau realokasi kursi terhadap beberapa daerah yang memiliki jumlah kursi terlalu banyak, misalnya Sulawesi Selatan dan Sumatera Barat.
Baca: Pemerintah dan DPR Sepakat Penambahan 15 Kursi DPR
"Artinya 15 tambahan untuk daerah-daerah dan beberapa daerah sekitr 4 kursi diambil dari daerah-daerah yang mengalami kelebihan terlalu banyak," ujar dia.
Sementara, pilihan kedua, menghitung ulang distribusi kursi.
Sebelumnya, Pansus telah menyepakati penambahan 19 kursi DPR RI. Dengan adanya kesepakatan ini, maka perlu dilakukan penghitungan ulang.
Lukman menyinggung soal usulan dari Fraksi Partai Nasdem bahwa kekurangan kursi di Pulau Jawa, Madura, dan Bali tak perlu ditambah.
Saat ini terjadi ketimpangan jumlah anggota DPR antara daerah tersebut dan daaerah di luar tiga wilayah tersebut.
Baca: Alasan Pemerintah Sepakati Penambahan 15 Kursi DPR RI
"Pendekatan ini yang akan dibicarakan dengan Pemerintah," kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.