Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Kejahatan Santet Sudah Ada Sejak Zaman Sriwijaya dan Majapahit

Kompas.com - 30/05/2017, 21:02 WIB
Yudha Pratomo

Penulis

Jakarta - Bagi sebagian orang santet dianggap sebagia mitos. Tapi, bagi sebagian lainnya, santet adalah senjata yang bisa digunakan untuk membunuh orang.

Ternyata santet sudah ada sejak zaman kerajaan dan ada hukum yang mengatur tentang kejahatan santet ini.

Ulasan soal santet di era kerajaan adalah salah satu artikel pilihan Kompasiana hari ini.

Selain itu ada juga ulasan seputar menghilangkan komedo yang membandel dan reportase penemuan uang kuno di Maluku Tengah.

Berikut ini adalah artikel pilihan Kompasiana selengkapnya.

1. Kejahatan Santet dalam Hukum Pidana Zaman Kerajaan

Santet yang dikenal juga dengan istilah teluh adalah tindakan di mana seseorang mencelakakan orang lain melalui perantara magis. Pelaku santet bisa membuat target operasinya sakit berkepanjangan hingga meninggal dunia.

Indonesia sebenarnya memiliki peraturan tentang kejahatan santet yakni dalam revisi KUHP yang pernah diperbincangkan tepatnya pada Pasal 293 RUU KUHP. Ternyata hukum yang mengatur santet ini sudah ada sejak zaman kerajaan kuno.

Pada masa kerajaan Sriwijaya, beberapa prasasti diketahui mengatur hukuman kejahatan santet ini. Hukum yang sama juga diketahui berlaku di Kerajaan Majapahit.

Gambaran ilmu hitam menurut prasasti ini adalah bentuk kejahatan yang keji dan harus dijatuhi pidana mati tanpa proses apapun.

Ulasan selengkapnya soal aturan hukum kejahatan santet ini bisa Anda baca melalui tautan berikut ini.

2. Tarawih Ngebut Vs Tarawih Kalem dalam Perspektif Pendidikan

KRISTIANTO PURNOMO Umat muslim menjalankan shalat tarawih pertama di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (26/5/2017). Pemerintah menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1438 Hijriah jatuh pada Sabtu (27/5/2017). KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Shalat tarawih adalah ibadah sunah bagi muslim di bulan Ramadan. Berbeda mahzab, berbeda pula tata cara pelaksanaannya. Ada yang cepat dengan jumlah rakaat yang banyak, ada pula yang lambat namun dengan rakaat yang dipangkas.

Bagaimana melihat ini dalam perspektif pendidikan?

Setidaknya dari perspektif pendidikan ada beberapa aliran dalam shalat ini. Pertama adalah cognitivism. Aliran ini menganggap jumlah rakaat tidak jadi ukuran sehingga prosesnya lebih pendek.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com