Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KUHP, Pasal Penodaan Agama Akan Tetap Dipertahankan

Kompas.com - 30/05/2017, 20:44 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani memastikan bahwa pasal mengenai penodaan agama tidak akan dihapus meski dilakukan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Arsul, para legislator meyakini bahwa keberadaan pasal tersebut diinginkan sebagian besar masyarakat.

Selama ini, ketentuan mengenai penodaan agama diatur dalam Pasal 156 a KUHP.

"Tindak pidana penodaan dan penistaan agama tidak kami hapuskan sama sekali, karena tidak mungkin DPR selaku legislator maupun pemerintah menghapus sesuatu yang secara objektif dikehendaki banyak pihak," kata Arsul dalam diskusi di STHI Jentera, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Menurut Arsul, dari berbagai masukan yang diterima, sebagian besar mendukung eksistensi pasal penodaan agama. Penolakan hanya dilakukan oleh sebagian kecil kelompok masyarakat yang diwakili aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM).

(Baca: SETARA Institute: Kasus Penodaan Agama Menguat Pasca Reformasi)

Selain itu, keputusan untuk mempertahankan pasal tersebut mendapat dukungan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Suka tidak suka, pasal 156 a beberapa kali diuji ke MK dan MK konsisten menyatakan bahwa pasal ini tetap konstitusional dan tidak bertentangan," kata Arsul.

Revisi untuk perbaikan

Meski demikian, menurut Arsul, MK dalam setiap putusannya mengamanatkan agar pembentuk undang-undang atau DPR, untuk ke depan dapat memperbaiki rumusan dan norma pasal tersebut.

Menurut Arsul, dalam rancangan KUHP yang baru, ada bab sendiri mengenai tindak pidana terhadap agama dan umat beragama. Seluruhnya ada 5 pasal.

Namun, dalam pasal pokok di Pasal 348, istilah yang digunakan adalah penghinaan agama. Selain itu, karena revisi tersebut atas dasar inisiatif pemerintah, maka DPR meminta pemerintah membuat rumusan penjelasan dalam pasal tersebut.

"Kami yang di Panja minta pemerintah buat penjelasan, supaya penafsiran tidak terlalu liar. Saya yakin tidak akan mudah membuat pnjelasan, tapi paling tidak ini yang bisa dilakukan," kata Arsul.

Kompas TV Pergantian Ahok Terhambat Banding Jaksa?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com