JAKARTA, KOMPAS.com - Meski dicokok penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektur Jenderal pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Sugito dipandang memiliki rekam jejak yang baik di kementeriannya.
Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo melihat Sugito adalah pejabat yang bersih.
"Pak Gito itu termasuk orang yang menjadi garda terdepan sebetulnya di dalam pemberantasan korupsi. Orangnya disiplin dan juga jujur," ujar Eko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Meskipun tidak menjelaskan detil apa saja aksi Sugito dalam rangka bersih-bersih di kementeriannya, namun Eko mengaku, akan selalu meneruskan apa yang sudah dibangun Sugito selama berkarier di Kementerian Desa PDTT.
"Saya enggak bisa melupakan jasa beliau dalam aksi bersih-bersih di Kemendes ini, walaupun sangat disayangkan ya ada kejadian (penangkapan) itu," ujar Eko.
Pasca-Sugito dicokok KPK, Eko mengaku belum menemuinya.
(Baca: KPK Tetapkan Irjen Kemendes dan Auditor BPK Jadi Tersangka Suap)
Meskipun ia ingin menggali lebih jauh soal apakah benar Sugito menyuap oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Kemendes PDTT meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun Eko pikir-pikir untuk bertemu dengan Sugito.
Sebab, Eko mendapatkan saran dari kuasa hukumnya agar tidak usah bertemu Sugito selama proses penyidikan berlangsung.
"Katanya saya baru boleh ketemu Kamis ini. Tapi saya mendapatkan saran dari tim hukum saya, jangan sampai pertemuan saya itu nanti dianggap intervensi. Jadi saya mesti menjaga sensitivitas itu," ujar Eko.
(Baca: KPK Yakin Kasus Suap Auditor BPK dan Kemendes Libatkan Banyak Pihak)
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menangkap tangan sebuah aksi suap yang melibatkan oknum Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dengan BPK. KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempatnya, yakni Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, pejabat Eselon I Badan Pemeriksa Keuangan Rachmadi Saptogiri, dan Auditor BPK Ali Sadli.
Dua pejabat Kemendes PDTT tersebut diduga memberikan suap terhadap pejabat dan auditor BPK terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.