JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla sepakat dengan usulan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo ingin TNI diberi kewenangan untuk ikut berperan dalam upaya pemberantasan terorisme.
Usulan ini tengah dibahas untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Akan tetapi, Kalla mengingatkan, agar pelibatan TNI disesuaikan dengan kebutuhan penanganan terorisme.
"Ya tergantung kebutuhannya. TNI juga punya kelebihan. Kita butuh lebih banyak lagi tapi harus ada terkoordinir dengan baik," kata Kalla, di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2017).
Baca: Ini Alasan Pembahasan RUU Anti-Terorisme Belum Rampung
Soal penolakan banyak pihak terkait usulan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme, Kalla mengatakan, hal ini untuk kepentingan negara.
"Semua demi kepentingan negara, kepentingan rakyat. Ini bukan hanya soal human right. Ini (terorisme) memang kriminal, kejahatan," kata Kalla.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo ingin unsur TNI dapat terlibat dalam praktik anti-terorisme.
Presiden pun meminta keterlibatan TNI dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang Terorisme yang hingga kini masih dibahas di DPR RI.
"Berikan kewenangan kepada TNI untuk masuk di dalam RUU ini. Tentu saja dengan alasan-alasan yang saya kira dari Menko Polhukam sudah mempersiapkan," ujar Jokowi dalam sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5/2017).