JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyatakan saat ini penanganan kasus korupsi di internal TNI saat ini sudah lebih terbuka.
Hal itu disampaikan Tubagus menanggapi kerja sama antara TNI dan KPK dalam mengusut kasus korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW) 101.
"Saya kira sekarang sudah lebih bagus ya," ujar Tubagus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Ia menambahkan, sejak awal Komisi I sebenarnya telah mengingatkan Kementerian Pertahanan dan TNI terkait pembelian helikopter angkut tersebut.
(Baca: Kasus Heli AW101, KPK Tunggu Penyelidikan untuk Tetapkan Tersangka)
Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, alat utama sistem pertahanan (alutsista) yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri tak boleh dibeli dari luar negeri.
"Karena itu, kita serahkan semua ini kepada TNI dan KPK. Semua pihak harus mendukung pengusutan kasusnya," lanjut politisi PDI-P itu.
(Baca: Panglima TNI Umumkan 3 Tersangka Kasus Pembelian Heli AgustaWestland)
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101. Pengumuman itu dilakukan dalam jumpa pers di KPK.
Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara.
Ketiga tersangka adalah, Marsma TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Letkol. Adm TNI WW selaku pemegang kas.
(Baca: Panglima TNI Pastikan Usut Pejabat Militer yang Terkait Korupsi Pengadaan Heli)
Kemudian, Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS yang menyalurkan dana pada pihak tertentu.
Gatot mengatakan, dari hasil penyelidikan POM TNI, diduga terjadi penyimpangan yang dilakukan para pejabat yang ditunjuk dalam proses pengadaan.
Hasil perhitungan sementara ditemukan kerugian negara sekitar Rp 220 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar.