Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam RUU Anti-terorisme, Paspor Terduga Teroris Bisa Dicabut

Kompas.com - 30/05/2017, 05:47 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Paspor milik pihak yang diindikasikan terkait tindak pidana terorisme bisa dicabut.

Ketentuan tersebut dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Terorisme.

"Misal, saya ikut ISIS ke Timur Tengah, pulang, saya dipidanakan. Itu akan ada. Terus saya ikut latihan militer, saya enggak ikut terorismenya, saya pulang, saya juga bisa dipidanakan," kata Anggota Pansus RUU Anti-terorisme, Arsul Sani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2017).

"Ini akan diberlakukan, termasuk pencabutan paspor," kata dia.

Menurut Arsul, ketentuan soal pencabutan paspor sudah hampir final.

Poin yang masih menjadi perdebatan adalah soal pencabutan kewarganegaraan.

Akan tetapi, Arsul menilai, kecil kemungkinan RUU Anti-terorisme akan mengatur soal pencabutan kewarganegaraan bagi warga negara yang diindikasikan terlibat terorisme.

Baca: Pimpinan Pansus: RUU Terorisme Akan Tunjukkan Bahwa Negara Hadir

Sebab, Indonesia memiliki prinsip hukum bahwa warga negara tidak boleh stateless.

"Ini masih harus disinkronkan," ujar Politisi PPP Itu.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme, Supiadin Aries Saputra mengatakan, pencabutan kewarganegaraan bergantung pada kasusnya.

Pembahasan terkait poin tersebut belum disepakati.

"Tergantung kasusnya. Kalau misalnya dia terindikasi melakukan kegiatan teroris di luar negeri dan dia memang punya rencana untuk tidak kembali ke Indonesia, maka dia harus dicabut kewarganegaraannya," kata Supiadin.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pencabutan kewarganegaraan terduga teroris tak memungkinkan.

"Kan sudah prinsip di undang-undang kewarganegaraan kita enggak boleh ada stateless," kata Yasonna.

Halaman:


Terkini Lainnya

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com