JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri jika menganggap ada konten di media sosial yang dianggap menghina tokoh tertentu.
Satu-satunya penyelesaian yakni lewat jalur hukum.
"Kita ada undang-undang, kita tidak boleh mengadili sendiri sebagai hakim di lapangan," ujar Setyo, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Setyo mengatakan, masyarakat tidak punya kewenangan untuk menyerang seseorang yang dianggap menista tokoh tertentu.
"Kalau dia merasa dilecehkan, tersinggung, silakan lapor polisi," kata Setyo.
Pernyataan Setyo ini merespons banyaknya laporan tindakan persekusi di beberapa daerah.
Namun, ia tidak bisa memastikan jumlah laporan yang masuk.
Baca: Kapolri Diminta Tindak Aksi Main Hakim Sendiri atas Penghinaan Tokoh
Setyo menekankan, jika ada tindakan yang dilakukan tidak sesuai prosedur hukum, maka polisi bisa menindak tegas orang tersebut.
"Tapi tidak boleh kemudian datang, menggeruduk atau menghakimi sendiri nanti. Malah terbalik mereka yang jadi tersangka," kata Setyo.
Persekusi yang dimaksud yakni mengincar sejumlah orang di media sosial yang dianggap menghina tokoh tertentu.
Persekusi dilakukan dengan cara melacak status orang-orang yang dianggap menghina tokoh agama, kemudian menginstruksikan massa untuk memburu target yang identitas dan foto hingga alamat rumah sudah diumbar ke publik.
Tak hanya itu, rumah atau kantor target juga digeruduk massa. Setelah itu, target dilaporkan ke polisi dengan ancaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.