Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepulangan Corby si "Ratu Mariyuana" Dikawal Ketat Aparat Kepolisian

Kompas.com - 27/05/2017, 18:00 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar

Penulis

KUTA, KOMPAS.com - Kepulangan Schapelle Leigh Corby, Ratu Mariyuana asal Brisbane Australia ke negara asalnya pada Sabtu (27/5/2017) dikawal ketat aparat kepolisian.

Perjalanan Corby menuju kampung halaman diawali dari kediaman kakaknya di Jalan raya Kartika Plaza No. 9, Kuta, Bali.

Pantauan Kompas.com, Corby meninggalkan kediaman kakak kandungnya itu pukul 17.00 Wita menggunakan mobil hitam milik petugas Balai pemasyarakatan Denpasar.

Dia tampak mengenakan kerudung putih bermotif dan kacamata hitam.

(Baca: Sabtu Ini, Schapelle "Ratu Mariyuana" Corby Dideportasi ke Australia)

Pengawalan ketat tampak dari mobil yang ditumpangi Corby yang dikelilingi sejumlah polisi. Penjagaan ketat ini, termasuk untuk mencegah puluhan jurnalis mendekat ke arah Corby.

Belakangan, mendekati waktu kepulangannya, puluhan jurnalis baik dari media asing maupun nasional terus menunggui kediaman kakak Corby. 

Dari kediaman kakaknya, Corby bertolak ke kantor Balai Pemasyarakatan yang terletak di jalan Ken Arok, Denpasar untuk melaporkan kepulangannya.

Dari Balai Pemasyarakatan Corby menuju ke bandara International Ngurah Rai, Kuta, Bali dan rencananya akan kembali ke negaranya menggunakan maskapai Virgin Air pada pukul 22.00 Wita.

(Baca: Kakak Perempuan Corby Minta Maaf)

Corby ditangkap saat memasuki Bandara Ngurah Rai setelah pihak berwajib menemukan 4,2 kilogram mariyuana di papan selancarnya pada 8 Oktober 2004. 

Dia divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Denpasar mengurangi hukuman Corby menjadi 15 tahun penjara pada 11 Oktober 2005.

Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menguatkan hukuman selama 20 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar. MA juga menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 100 juta dan subsider enam bulan kurungan.

Kompas TV Jelang Ramadhan, Polda Lampung Musnahkan Berbagai Barbuk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com