KUTA, KOMPAS.com - Kepulangan Schapelle Leigh Corby, Ratu Mariyuana asal Brisbane Australia ke negara asalnya pada Sabtu (27/5/2017) dikawal ketat aparat kepolisian.
Perjalanan Corby menuju kampung halaman diawali dari kediaman kakaknya di Jalan raya Kartika Plaza No. 9, Kuta, Bali.
Pantauan Kompas.com, Corby meninggalkan kediaman kakak kandungnya itu pukul 17.00 Wita menggunakan mobil hitam milik petugas Balai pemasyarakatan Denpasar.
Dia tampak mengenakan kerudung putih bermotif dan kacamata hitam.
(Baca: Sabtu Ini, Schapelle "Ratu Mariyuana" Corby Dideportasi ke Australia)
Pengawalan ketat tampak dari mobil yang ditumpangi Corby yang dikelilingi sejumlah polisi. Penjagaan ketat ini, termasuk untuk mencegah puluhan jurnalis mendekat ke arah Corby.
Belakangan, mendekati waktu kepulangannya, puluhan jurnalis baik dari media asing maupun nasional terus menunggui kediaman kakak Corby.
Dari kediaman kakaknya, Corby bertolak ke kantor Balai Pemasyarakatan yang terletak di jalan Ken Arok, Denpasar untuk melaporkan kepulangannya.
Dari Balai Pemasyarakatan Corby menuju ke bandara International Ngurah Rai, Kuta, Bali dan rencananya akan kembali ke negaranya menggunakan maskapai Virgin Air pada pukul 22.00 Wita.
(Baca: Kakak Perempuan Corby Minta Maaf)
Corby ditangkap saat memasuki Bandara Ngurah Rai setelah pihak berwajib menemukan 4,2 kilogram mariyuana di papan selancarnya pada 8 Oktober 2004.
Dia divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Denpasar mengurangi hukuman Corby menjadi 15 tahun penjara pada 11 Oktober 2005.
Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menguatkan hukuman selama 20 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar. MA juga menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 100 juta dan subsider enam bulan kurungan.