JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto ingin agar revisi Undang-Undang Terorisme bisa segera dituntaskan.
Menurut Wiranto, dampak dari belum rampungnya revisi UU adalah sulitnya penanggulangan kejahatan terorisme.
Dia mengatakan petugas yang berfungsi untuk memberantas terorisme justru tak leluasa bergerak.
Hal ini disampaikan Wiranto usai rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (26/5/2017).
(Baca: Jokowi Desak agar UU Anti Terorisme Segera Diselesaikan)
"Kita ingin revisi Undang-Undang Terorisme yang sedang berproses harus segera kita tuntaskan. Tidak mungkin aparat keamanan yang bertugas menanggulangi terorisme ini, harus bertugas dengan istilahnya tangan diborgol, tanpa adanya senjata undang-undang yang memadai," kata Wiranto.
Menurut Wiranto, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DPR dalam menuntaskan revisi UU Terorisme yang sudah diajukan sejak Oktober 2016 lalu tersebut.
Wiranto mengatakan, revisi UU Terorisme dapat mengantisipasi aksi teror dengan langkah preventif.
"Sebab kalau seperti ini tentunya aparat keamanan tidak mungkin melakukan langkah-langkah preventif yang lebih keras dan tegas mencegah aksi-aksi terorisme," ujar Wiranto.
Pemerintah, kata dia, meminta revisi UU Terorisme ini tidak dimaknai akan disalahgunakan.
Beberapa pihak khawatir revisi UU Terorisme berpotensi memunculkan pelanggaran HAM.
"Undang-Undang ini bukan ditujukan ke masyarakat sipil secara umum, tapi betul-betul ditujukan ke terorisme dan jaringannya. Kami akan menjamin itu," ujar Wiranto.
Wiranto menyatakan, beberapa negara bahkan menerapkan Undang-Undang yang lebih keras dalam menghadapi terorisme. Banyak negara menerapkan internal security act.
(Baca: Fadli Zon: Jangan Anggap RUU Terorisme Selesai, Tak Ada Lagi Teror)
Modelnya seperti Undang-Undang Subversif, yang sudah dihapuskan di Indonesia.
Namun, menurut Wiranto, revisi Undang-Undang Terorisme bukan berarti akan mengembalikan ke pola lama atau cara keras seperti yang masih dipakai di beberapa negara yang dia maksud.
"Tentu kita tidak seekstrem itu, tapi kalau ada indikasi penggunaan-penggunakan atribut yang menjurus pada radikalisme, ujaran-ujaran kebencian yang menjurus pada radikalisme, ajakan-ajakan latihan-latihan yang menjurus ke sana, harus bisa ditangkap, diatasi dulu," ujar Wiranto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.