JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menganggap teror bom Kampung Melayu kemarin bisa jadi momentum untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Neta mengusulkan ada pasal yang mengatur soal perlindungan keselamatan anggota Polri dalam UU itu. Salah satunya dengan memberikan jaminan kesehatan selama bertugas di lapangan.
"IPW menilai keberadaan polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat harus disikapi dengan adil agar keselamatan anggota Polri saat bertugas di lapangan tetap terjaga," ujar Neta melalui keterangan tertulis, Jumat (26/5/2017).
(Baca: Penghargaan bagi yang Gugur Dalam Ledakan Bom Kampung Melayu)
Setidaknya ada empat poin yang diusulkan untuk perlindungan keamanan anggota Polri, pertama, perlu adanya asuransi kesehatan polisi.
Selama ini, dengan risiko yang tinggi, belum ada jaminan untuk keselamatan mereka. Neta menegaskan bahwa tugas polisi sangat berbeda dengan tugas aparatur lainnya.
"Polisi yang bertugas di lapangan selalu berhadapan dengan ancaman keamanan dirinya sendiri, sehingga keselamatannya sangat rentan," kata Neta.
Kemudian, ia mengusulkan agar anggota Polri yang bertugas di lapangan dan di daerah konflik diberikan uang lembur.
Sebab, mereka bisa bekerja 24 jam tak kenal waktu. Lalu anggota Polri juga perlu dilatih secara intensif dan dilengkapi peralatan yang memadai.
Dengan demikian, ia bisa bisa melindungi dirinya sendiri maupun orang lain saat bertugas di lapangan.
Terakhir, Neta menganggap sudah saatnya dibuat aturan tentang sanksi yang berat bagi para kriminal yang membunuh polisi.
"Misalnya, mengacu ke konsep Police Protection Act milik AS yang menetapkan 30 tahun penjara hingga hukuman mati bagi pembunuh seorang anggota polisi," kata Neta.
"Sanksi ini sangat diperlukan mengingat polisi adalah pelindung, pengayom dan pengayom masyarakat," lanjut dia.
(Baca: Gugur akibat Bom Kampung Melayu, Bripda Ridho Dinaikkan Pangkatnya)
Neta berharap ke depan ada jaminan tersebut untuk anggota Polri, khususnya yang ditempatkan di wilayah konflik.
Perlindungan tersebut diyakini akan membuat polisi nyaman dalam bertugas meski para teroris menjadikan mereka sebagai target serangan teror bom, seperti di Kampung Melayu.
Dalam peristiwa itu, tiga polisi tewas dan lima polisi luka-luka. Neta mengatakan, setidaknya dalam lima tahun terakhir, sejak 2011 hingga 2016, sebanyak 146 polisi tewas.
Sementara itu, sebanyak 203 polisi luka-luka saat bertugas dan berhadapan dengan pelaku kriminal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.