Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY dan MA Dinilai Dapat "Sharing" Tanggung Jawab dalam Rekrutmen Hakim

Kompas.com - 24/05/2017, 21:17 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Oce Madril mengatakan, pembagian peran dan tanggung jawab antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) dalam hal rekrutmen hakim tidak bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Prinsip itu diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan".

Oce mengatakan, pada pasal tersebut ada penekanan frasa "menyelenggarakan peradilan". Oleh karena itu, keterlibatan KY dalam rangka penguatan MA melalui perekrutan hakim tidak melanggar prinsip kehakiman yang merdeka.

"Konsep independensi kekuasaan kehakiman dalam perspektif prinsip-prinsip peradilan yang baik harus diletakkan sejalan dengan upaya membangun integritas dan kompetensi," ujar Oce dalam diskusi "Shared Responsibility dalam Manajemen Jabatan Hakim dari Perspektif Ketatanegaraan", di Yogyakarta, Rabu (24/5/2017).

"Hal itulah yang seharusnya diletakkan sebagai konsiderasi untuk mendesain hubungan struktural dan fungsional antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial sebagai sesama organ konstitusional dalam rumpun kekuasaan kehakiman," kata dia.

Oce menambahkan, MA didesain sebagai organ penyelenggara peradilan. Sementara KY didesain sebagai organ yang bertugas untuk melaksanakan fungsi lain guna menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

MA dan KY sedianya bisa saling bekerja sama dan bersinergi.

Sementara akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menilai, konsep tanggung jawab bersama atau shared responsibility system dalam pengelolaan manajemen hakim perlu diterapkan. Ini termasuk soal rekrutmen hakim.

Hal itu sebagai cara untuk meningkatkan integritas hakim.

Saat ini, pelaksanaan seleksi pengangkatan hakim pada badan peradilan di bawah MA sepenuhnya menjadi kewenangan MA. Adapun KY punya andil terlibat dalam rekruitmen calon hakim agung.

Menurut dia, rekrutmen hakim dengan menerapkan konsep seperti ini sangat rentan terjadi penyelewengan. Kemudian, peradilan yang ideal akan sulit diwujudkan.

"Integralisasi peran Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk meningkatkan integritas hakim harus tetap dipertahankan," kata Hibnu.

(Baca juga: Catatan Jimly Asshiddiqie soal Keberadaan Komisi Yudisial)

Kompas TV MA berhati-hati dalam mengkaji kasus Ahok karena tidak ingin mencederai indepensi peradilan yang saat ini bergulir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com