JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislatif DPR Supratman Andi Agtas menyatakan, banyak hal yang harus diperhatikan dalam penambahan jumlah pimpinan MPR, DPR, dan DPD. Salah satunya terkait anggaran yang akan terbebani.
Karena itu, perlu juga mempertimbangkam saran pemerintah saat membahas Revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), khususnya terkait penambahan jumlah pimpinan.
"Memang ada persoalan kalau penambahan terlalu besar, soal anggaran," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Selain itu, struktur dan nomenklatur jabatan juga harus diperhatikan bila terjadi penambahan dalam jumlah besar seperti di MPR, yakni direncanakan menjadi 11 pimpinan.
Karena telah membebani anggaran dalam jumlah besar, ia pun berharap penambahan pimpinan MPR, DPR, dan DPD berpengaruh besar dalam peningkatan kinerja dewan.
"Kalaupun ada penambahan unsur pimpinan semata-mata tidak bagi-bagi kekuasaan. Kami berharap ini dalam peningkatan kinerja," kata politisi Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) Firman Soebagyo menyatakan, ada usulan baru dalam pembahasan Revisi UU MD3.
Usulan tersebut, yakni penambahan jumlah pimpinan DPR menjadi tujuh kursi, pimpinan MPR menjadi 11 kursi, dan pimpinan DPD menjadi lima kursi.
"Jadi masih dinamis, ada juga usulan bahwa pimpinan DPR ditambah dua kursi, MPR ditambah enam kursi, terus kemudian pimpinan DPD ditambah dua kursi. Jadi ini berkembang terus, dinamis," ujar Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2017).
(Baca juga: Revisi UU MD3, Ada Wacana Penambahan Jumlah Pimpinan DPD)