JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, pemberkasan perkara juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman hampir selesai.
Kemungkinan dalam waktu dekat berkas belum bisa diserahkan ke kejaksaan karena tersangka lain dalam kasus ini, Hasan Ahmad, belum diperiksa oleh penyidik. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan fitnah terhadap pecalang di Bali.
"Berkas Munarman belum diserahkan ke JPU (jaksa penuntut umum), menunggu tersangka satu lagi, inisial HA," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Hasan berperan sebagai pengunggah video yang berisikan ucapan Munarman yang dianggap menghina pecalang. Video itu kemudian jadi barang bukti yang menjerat mereka dalam pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun, Hasan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Kalau keduanya sudah lengkap, kami serahkan berkas ke JPU," kata Martinus.
Pada 16 Januari 2017, Munarman dilaporkan oleh kelompok Elemen Masyarakat Bali dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Ia dianggap melecehkan dan melakukan fitnah terhadap pecalang di Bali.
Laporan tersebut berdasarkan video yang diunggah di YouTube dengan judul "FPI datangi dan tegur Kompas terkait framing berita antisyariat Islam".
Dalam video itu, Munarman menyatakan bahwa rumah warga dilempari batu dan pecalang melarang shalat Jumat. Menurut pelapor dan sejumlah ormas di Bali, pernyataan Munarman tersebut adalah fitnah.
Munarman sendiri telah membantah memfitnah pecalang seperti yang dilaporkan masyarakat lintas agama kepada polisi berdasarkan rekaman yang tersiar dalam situs Youtube.
"Saya tidak ada maksud untuk menyebar atau melakukan tindakan yang bersifat permusuhan atau penyebaran informasi yang terkait dengan SARA," kata Munarman ditemui usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali di Denpasar, Selasa (14/2/2017).
(Baca juga: Munarman Bantah Memfitnah Pecalang)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.