Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Tolok Ukur yang Jelas, Pasal Penodaan Agama Sebaiknya Dihapus

Kompas.com - 24/05/2017, 18:19 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan agar pasal penodaan agama dihapuskan kembali disuarakan.

Direktur Riset SETARA Institute Ismail Hasani mengatakan, pihaknya mendesak penghapusan Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama.

"Tuntutan kami, menghapus Pasal 156a. Kita bukan tidak setuju bahwa agama harus dimuliakan. Tetapi, ada banyak cara memuliakan agama dan keyakinan. Ada banyak cara mengelola keberagaman," kata Ismail di Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Menurut Ismail, pasal penodaan agama tidak memiliki tolok ukur yang jelas.

Seseorang bisa dilaporkan menodai atau menista agama apabila ada orang lain atau kelompok orang yang merasa tersinggung atas sikap atau ucapan orang tersebut.

Akan tetapi, tak ada ukuran jelas soal batasan tersinggung yang bisa menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk memproses kasus penodaan agama.

"Kami menyebut pasal ini violence by law. Di banyak kasus penodaan agama, disertai dengan tekanan massa. Ada mobokrasi," ujar Ismail.

Baca: Komisi III DPR: Penghapusan Pasal Penodaan Agama Hanya karena Ahok?

Senada dengan Ismail, peneliti hukum dari Indonesian Legal Resources Center Siti Aminah mengatakan, di Indonesia, definisi penghinaan terhadap agama bersifat luas.

Dengan kata lain, tidak jelas apa yang dimaksud dengan penghinaan dan kepada siapa penghinaan itu dilakukan.

Sementara, pengertian dasar "blasphemy" hanya merujuk pada tiga hal, yaitu Tuhan, Rasul, dan kitab suci.

"Tetapi konsep penghinaan di Indonesia yang ada di kepala orang-orang kita, itu adalah ketika saya tersinggung," ujar Ami.

Jika mengacu pengertian dasar seperti itu, menurut Ami, hujatan terhadap ulama tidak termasuk dalam perbuatan penodaan agama.

Kompas TV Kasus Ahok Picu Wacana Dihapusnya Pasal Penodaan Agama?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com