Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Penodaan Agama Diusulkan Tak Cuma Pidana Penjara

Kompas.com - 24/05/2017, 16:46 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute Zihan Syahayani mengusulkan agar ada bentuk hukuman lain selain penjara bagi mereka yang terjerat kasus penodaan agama.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi "Konflik Keagamaan dan HAM: Pekerjaan Rumah Reformasi yang Belum Tuntas" di Gedung Pakarti Center, Jakarta, Rabu (24/5/2017).

"Terlepas pasal penodaan agama itu dihapus atau tidak, perlu memasukkan jenis pidana lain selain pidana penjara," kata Zihan.

Menurut Zihan, selain pidana penjara, bisa ditambahkan hukuman administratif atau denda.

"Denda atau administratif. Apakah menyampaikan permintaan maaf langsung atau bagaimana. Tapi ini kan pokoknya harus dipenjara, mau enam bulan atau beberapa bulan pun," kata dia.

Polemik soal perlu tidaknya pasal penodaan agama masih terus bergulir seiring pembahasan revisi KUHP.

Baca: Komisi III DPR: Penghapusan Pasal Penodaan Agama Hanya karena Ahok?

Alasannya, implementasi pasal itu dikhawatirkan kebablasan dan bisa dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, termasuk kepentingan politik. Pasal soal penodaan agama dinilai multitafsir.

Saat ini, Pasal 156a dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama tengah dibahas kembali oleh panitia kerja (panja) Revisi Undang-Undang KUHP yang terdiri dari Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan HAM.

Pemerintah ingin mempertahankan keberadaan pasal tersebut karena dianggap masih diperlukan sebagai bentuk perlindungan terhadap agama.

Pasal penodaan agama yang saat ini ada pada pasal 156 KUHP nantinya akan masuk dalam delik materiil.

Artinya, tindak pidana yang dijerat pada pasal tersebut harus dibuktikan akibatnya terlebih dahulu.

Dengan demikian, tindak pidana penistaan agama dinyatakan terjadi jika terbukti membawa akibat yang nyata. 

Dengan dimasukkan dalam delik materiil, maka akan terhindar dari aksi main lapor dengan menggunakan pasal tersebut.

Kompas TV Kasus Ahok Picu Wacana Dihapusnya Pasal Penodaan Agama?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com