JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 4 huruf g, Pasal 14, dan Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) yang diajukan oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.
Hal ini disampaikan Ketua MK, Arief Hidayat, dalam sidang putusan yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Arief.
Sebelumnya, dalam permohonannya, pemohon beralasan bahwa ketentuan kewajiban setiap warga untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan membuat dirinya sebagai kepala daerah tidak bisa leluasa dalam memberikan pelayanan kesehatan gratis yang sesuai kebutuhan warganya.
Padahal, pemerintah daerah mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang kesehatan dan sosial kemasyarakatan.
Hal itu diatur dalam Pasal 11 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 12 Ayat 1 huruf b, dan Pasal 298 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah menjadi UU Nomor 9 Tahun 2015.
Sementara, dalam putusannya, MK beralasan, BPJS merupakan sistem jaminan sosial yang telah mencakup kepentingan rakyat.
Oleh karena itu, kewajiban masyarakat ikut serta dalam program BPJS Kesehatan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Mendasarkan pertimbangan di atas maka yang didalilkan pemohon tentang kepesertaan wajib BPJS tidak beralasan menurut hukum," kata Arief.