JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar dan pihak swasta bernama Kamaludin akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus suap terkait permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
"Hari ini direncanakan dilakukan pelimpahan tahap II, yaitu PAK dan KM. Penyidik akan menyerahkan tersangka dan berkas penyidikan ke tahap penuntutan," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (23/5/2017).
Patrialis Cipika-cipiki dengan Perantara Suap Sebelum Diperiksa KPK)
Menurut Febri, keduanya akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelum menjalani pemeriksaan pada Selasa siang, Patrialis menyampaikan bahwa ia siap menjalani persidangan.
"Saya sudah siap lahir dan batin," kata Patrialis.
Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017). Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman.
Suap tersebut diduga terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang sedang ditangani Mahkamah Konstitusi.
Kamaludin yang ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan, diduga berperan sebagai perantara suap dari Basuki kepada Patrialis.