JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, kemenangan KPK dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, sudah diprediksi sebelumnya.
Pada persidangan hari ini, Selasa (23/5/2017), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Miryam.
Hakim menganggap surat perintah penyidikan yang dikeluarkan KPK dengan nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 sah dan berdasarkan hukum.
"KPK (menang)? Tepuk tangan dulu. Tapi itu sudah diperkirakan. Membangun hukum di negeri ini tidak boleh ngotot-ngototan," kata Saut, di Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Saut mengaku, KPK melakukan evaluasi pasca Miryam mengajukan praperadilan.
Evaluasi itu untuk melihat apakah ada salah prosedur dalam penanganan kasus korupsi yang dilakukan.
"Ketika kami dipraperadilankan, kami evaluasi diri apa betul ada yang periksa sambil makan durian. Kan begitu katanya," ujar Saut.
Baca: Pengacara Miryam Hargai Putusan Hakim yang Tolak Praperadilan
Berkaca pada kasus tersebut, ke depannya, KPK akan melakukan pemeriksaan kesehatan saksi terlebih dahulu sebelum meminta keterangan.
"Kami akan detil sekarang. Bila perlu sebelum diperiksa, dia (saksi) harus periksa dulu denyut darahnya," ujar Saut.
"Pertama ditanya kamu sehat enggak? Sehat. Kalau dia (saksi) tiba-tiba mati, KPK kan disalahin juga. Makanya depan kita akan detil kalau periksa orang," lanjut dia.
Hasil dari praperadilan ini, kata Saut, merupakan pencapaian positif.
"Jadi ini langkah positif bagi kami. Ke depan akan ada kemajuan-kemajuan. Saya enggak usah sebut," kata dia.
Soal langkah KPK selanjutny, Saut mengatakan, ada sejumlah strategi yang dipersiapkan.
"Kami ada strategi-strategi selanjutnya. Enggak usah disebut. Soal ada tersangka baru sabar saja," ujar Saut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.