JAKARTA, KOMPAS.com - Sandiaga Uno diperiksa selama 4 jam di edung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/5/2017). Sandiaga diperiksa untuk dua kasus korupsi yang melibatkan PT Duta Graha Indah (DGI).
Sandiaga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT DGI. Seusai diperiksa, Sandiaga mengatakan bahwa ia tidak pernah memberikan persetujuan terkait beberapa proyek pemerintah yang ditangani PT DGI.
"Saya menjelaskan secara rinci dan memberikan keyakinan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut melanggar hukum dan tidak pernah dilaporkan atau mendapatkan persetujuan dari komisaris," ujar Sandi.
Pemeriksaan Sandiaga terkait penyidikan yang dilakukan KPK terhadap proyek yang digarap Permai Group.
Permai Group merupakan grup usaha milik mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. PT DGI pernah memenangkan sejumlah proyek dari Permai Group.
(Baca: Sandiaga Uno: Saya Tidak Kenal Nazaruddin)
Salah satunya adalah proyek pembangunan Wisma Atlet. PT DGI memenangkan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan, berkat kerja sama antara PT DGI dan Nazaruddin.
Selain itu, proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2011.
"Tidak pernah dilaporkan dan tidak pernah mendapat persetujuan dari komisaris," kata Sandi.
Salah satu tersangka yang sedang ditangani oleh KPK saat ini adalah Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.