JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Asiadi Sembiring menolak gugatan yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang dengan agenda vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).
(Baca: KPK Perpanjang Penahanan Miryam S Haryani)
"Menyatakan penetapan tersangka atas nama Miryam S Haryani adalah sah," kata Hakim Asiadi saat membacakan putusan di muka persidangan, di PN Jakarta Selatan, Selasa siang.
Hakim Asiadi menyatakan, surat perintah penyidikan surat KPK nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 telah sah dan berdasarkan atas hukum.
Hakim membebankan biaya perkara Rp 5.000 bagi pihak Miryam. Dalam putusannya, hakim juga menolak eksepsi KPK.
Miryam sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dugaan menyampaikan keterangan palsu di sidang kasus e-KTP.
(Baca: Melalui Pengacaranya, Miryam S Haryani Ajukan Praperadilan Lawan KPK)
Pihak Miryam beranggapan penetapan tersangka tersebut tidak sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.