Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tegaskan Tak Ada Politisasi dalam Pemanggilan Sandiaga Uno

Kompas.com - 23/05/2017, 07:29 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pemanggilan Sandiaga Uno sebagai saksi kasus dugaan korupsi bermuatan politis. 

Sandiaga dipanggil sebagai saksi dalam kasus proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2011 dan proyek pembangunan Wisma Atlet Palembang, Selasa (22/5/2017).

"Banyak pihak, banyak saksi, (kasus ini) yang juga kita sudah panggil sebelumnya. Bahwa (kalau) latar belakang saksi itu ada yang dari partai politik, atau ada calon kepala daerah, itu hal lain yang kita pisahkan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (22/5/2017).

(Baca: Selasa, KPK Periksa Sandiaga Uno sebagai Saksi untuk Dua Kasus)

Sandiaga Uno akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi.

Sandiaga yang sekarang merupakan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, pernah menjabat sebagai komisaris di PT DGI.

Febri mengatakan, pemanggilan Sandiaga Uno karena KPK memerlukan keterangannya atas dua proyek tersebut.

Kalau ada pihak yang dibutuhkan sebagai saksi untuk penyidikan, lanjut Febri, KPK tentu akan melakukan pemanggilan.

"Ya, karena keterangannya dibutuhkan saat ini dan kita memisahkan antara proses politik dengan proses hukum," ujar Febri.

Pemeriksaan Sandiaga Uno terkait penyidikan yang dilakukan KPK terhadap proyek yang digarap Permai Group.

Permai Group merupakan grup usaha milik mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. PT DGI pernah memenangkan sejumlah proyek dari Permai Group.

(Baca: Ini Penampakan Lahan yang Menyeret Nama Sandiaga Uno ke Polisi)

KPK telah menetapkan Dudung sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2011.

Nilai proyek tersebut sekitar Rp 120 miliar. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 30 miliar.

Sementara, dalam kasus pembangunan Wisma Atlet, PT DGI memenangkan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang Sumatera Selatan, berkat kerja sama antara PT DGI dan Nazaruddin.

Kompas TV Tim Sinkronisasi Anies-Sandi Menjaring Aspirasi Masyarakat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com