Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan MK Putuskan Uji Materi soal Konsultasi KPU dengan DPR-Pemerintah?

Kompas.com - 22/05/2017, 23:30 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan segera memutus uji materi Pasal 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Pasal itu memuat aturan kewajiban rapat konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR serta pemerintah dalam rangka menetapkan Peraturan KPU (PKPU).

Menanggapi hal itu, Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, uji materi tersebut masih berlangsung di MK.

Ia tak bisa memberitahukan kapan tepatnya sidang putusan akan digelar. 

"Itu masih dalam proses penyelesaian, Saya hanya bisa jawab begitu. Ditunggu saja," ujar Arief singkat saat dihubungi, Senin (22/5/2017).

Dihubungi terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, uji materi yang teregistrasi dengan nomor perkara 92/PUU-XIV/2016 itu sudah memasuki tahap akhir.

Keterangan dari pemohon dan termohon sudah disampaikan sebelumnya.

Saat ini, sembilan hakim konstitusi masih mengkaji semua hal terkait uji materi tersebut untuk selanjutnya hasil keputusan MK akan dibacakan dalam sidang putusan.

"Sudah selesai sidang, sedang dalam proses pembahasan RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim), di tengah-tengah banyaknya perkara yang harus segera diputus," kata Fajar.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini memberikan alasan kenapa MK sebaiknya segera memutus uji materi tersebut.

Hal itu untuk memudahkan kerja KPU mempersiapkan pelaksanaan Pilkada 2018.

Selain itu, saat ini DPR tengah membahas RUU Pemilu.

Sedianya, substansi norma yang ada dalam pasal tersebut akan dijadikan acuan dalam penyusunan aturan penyelenggaraan pemilu nantinya.

Oleh karena itu, menurut Titi, akan lebih baik jika MK memberi segera memutus.

Hal ini penting karena akan menentukan proses penyelenggaraan setiap pemilihan ke depannya.

Titi juga berharap, dalam putusannya, MK menerima permohonan yang diajukan KPU, yakni hasil konsultasi tidak mengikat.

"Demi kepastian hukum dan kemandirian KPU, MK harus segera memutus," kata Titi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com