Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi ASN: Mutasi Aparatur Sipil Negara Jangan seperti Mengelola Warung

Kompas.com - 22/05/2017, 23:18 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara Tasdik Kinanto mengatakan, mutasi aparatur sipil negara (ASN) boleh saja dilakukan, termasuk pemberhentian jabatan.

Akan tetapi, mutasi harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Ia menyoroti kebijakan yang dilakukan kepala daerah terhadap ASN.

"Boleh diganti, boleh di non-job kan, boleh dipromosikan tapi kan ada aturannya," ujar Tasdik di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Senin (22/5/2017).

Menurut dia, alasan mutasi atau pemberhentian ASN yang dilakukan oleh kepala daerah harus jelas.

Misalnya, alasan tersebut di antaranya karena melakukan pelanggaran, kompetensinya tak sesuai bidang yang dikerjakan, atau kinerja yang menurun.

"Jangan seperti mengelola warung, 'Hari ini kamu (ASN) pindah'. Enggak boleh begitu, kasihan," kata dia.

Ia menambahkan, kepala daerah sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan Komisi ASN sebelum mengambil kebijakan terhadap ASN.

Dengan cara ini, kebijakan tidak diambil secara subjektif karena Komisi ASN akan memberikan rekomendasi kepada kepala daerah.

Hingga saat ini, Komisi ASN banyak mendapat laporan dari ASN.

Laporan ini ditindaklanjuti Komisi ASN dengan mengeluarkan rekomendasi atau teguran kepada kepala daerah.

Namun, banyak juga yang tak mengindahkan rekomendasi Komisi ASN.

"Kalau ada yang direkomendasikan tapi tidak menjalankan maka kami berikan teguran, sekali, dua kali. Lalu tidak bisa dan dia tak menjelaskan (alasannya), ya sudah kami lapor Presiden, karena yang memberikan sanksi adalah Presiden," ujar Tasdik.

Komisioner Ombudsman RI Laode Ida mengatakan, Ombudsman menerima sejumlah laporan terkait mutasi atau pemindahan kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menyalahi aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Laporan itu disampaikan oleh ASN dari berbagai wilayah di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com