JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Direktur Utama PT Pollyartha Provitama Ferry Haryanto dalam sidang dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Sidang berlangsung pada hari ini, Senin (22/5/2017), di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Perusahaan Ferry bergerak di bidang penukaran valuta asing.
Ia merupakan kawan lama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menjadi tersangka kasus e-KTP.
Ferry mengungkapkan, ia dekat dengan Andi saat SMP. Kemudian, mereka sama-sama mengikuti ujian di SMA favorit di Bogor.
Namun, hanya Andi yang lolos dan Ferry bersekolah di tempat lain.
Setelah itu, Ferry dan Andi putus kontak karena keterbatasan sarana komunikasi. Ferry sempat mendengar kabar bahwa Andi putus sekolah saat SMA.
"Andi Narogong DO dari SMA. Kelas dua," kata Ferry.
Baca: Kasus E-KTP, KPK Telusuri Aset Andi Narogong
Mereka kembali bertemu secara tidak sengaja sekitar tahun 2000. Saat itu, keduanya bertukar nomor telepon dan komunikasi berlanjut.
Menurut Ferry, ketika itu, ia mengetahui Andi merupakan pengusaha aksesoris yang menjual jepitan, bros, dan sebagainya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Ferry, Andi pernah bekerja sebagai buruh di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara.
Selain itu, Andi pernah beberapa kali memegang proyek di lembaga negara.
"Andi pernah cerita dia ikut pengadaan kotak suara pemilu," kata Ferry.
Ia juga mendengar bahwa Andi pernah terlibat dalam pengadaan mobil di Badan Pertanahan Nasional (BPN).