JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan pihak lain dalam yang menerima aliran dana pada kasus suap pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.
Pada kasus suap ini, KPK sudah menetapkan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz Arafiq sebagai tersangka.
"Penyidik mulai melakukan pendalaman terhadap indikasi aliran dana pada pihak lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (22/5/2017).
Febri melanjutkan, dirinya tidak bisa menyebutkan siapa pihak lain yang diduga menerima aliran dana tersebut.
(Baca: Fahd: Saya Akan Buka Keterangan di Pengadilan Tipikor)
Pada kasus ini, KPK sempat memanggil sejumlah saksi untuk tersangka Fahd. Beberapa di antaranya mantan Wakil Menteri Agama RI periode 2011-2014, Nasaruddin Umar, mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014, Priyo Budi Santoso, dan sejumlah saksi dari swasta.
"Dalam proses pemeriksaan tersangka dan pemeriksaan saksi yang lain kami sedang mendalami hal itu, siapa saja pihak-pihak lain yang diduga menikmati aliran dana terkait dengan proyek di Kementerian Agama," ujar Febri.
Selain itu, penyidikan terkait ada atau tidaknya pihak lain yang mungkin menerima aliran dana pada proyek ini juga untuk mencari bukti apakah hanya Fahd saja tersangka pada kasus ini.
"Ini sekaligus menjawab beberapa pertanyaan sebelumnya apakah penanganan kasus ini akan berhenti pada tersangka FEF saja, atau mungkin akan berkembang pada pihak lain," ujar Febri.
(Baca: KPK Perpanjang Penahanan Fahd Selama 40 Hari ke Depan)
KPK sebelumnya telah menetapkan Fahd sebagai tersangka dalam proyek kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.
KPK baru membuka lagi kasus ini setelah vonis dijatuhkan pada dua terdakwa, lima tahun lalu. Mereka adalah mantan politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia. Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Sementara anaknya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Dalam vonis hakim kepada Zulkarnaen dan Dendy, keduanya disebut bersama-sama dengan Fadh telah mengintervensi pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011.
(Baca: Korupsi Proyek Al Quran, Fahd Akan Ungkap Peran Priyo Budi Santoso di Pengadilan)
Selain itu, menurut majelis hakim, Zulkarnaen terbukti bersama-sama Dendy dan Fahd kembali mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) dalam tender proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011 dan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam tender proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Fahd diduga menerima fee dari kedua proyek itu sebesar Rp 3,4 miliar. Fahd sebelumnya pernah menjadi pesakitan KPK. Pada 2012, ia divonis 2,5 tahun penjara karena dianggap terbukti bersama-sama menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati, dalam mengupayakan tiga kabupaten di Aceh sebagai daerah penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah tahun 2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.