JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman RI Laode Ida mengatakan, Ombudsman menerima sejumlah laporan terkait mutasi atau pemindahan kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menyalahi aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Laporan itu disampaikan oleh ASN dari berbagai wilayah di Indonesia.
"Kami belum mendata lagi (jumlah laporannya), tapi saya kira banyak sekali," ujar Laode, di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Senin (22/5/2017).
Selain mutasi, lanjut Laode, Ombudsman juga menerima laporan terkait lelang jabatan dan pemberhentian pejabat ASN.
Laode mengatakan, pengisian jabatan dan mutasi muncul pasca pergantian kepala daerah.
Misalnya, terkait aturan tentang tata cara pengangkatan pimpinan tinggi pratama atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), di mana enam bulan sebelum atau sesudah pemilihan kepala daerah, dilarang melakukan mutasi.
Baca: Revisi UU ASN Sarat Kepentingan Politik
Dengan alasan subjektif, kepala daerah biasanya merombak struktur sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama di wilayah kerjanya.
Laode berpendapat, masalah mutasi dan pemberhentian jabatan tak lepas dari persoalan politik yang terjadi jelang pergantian kepala daerah.
Biasanya, ASN mendukung satu calon tertentu.
Setelah pergantian kepala daerah resmi terlaksana, ASN tersebut akhirnya dimutasi atau diberhentikan.
Menurut Laode, pemerintah perlu segera merevisi Undang-Undang ASN.
Baca: Ketua KASN Khawatir Revisi UU ASN Bermotif Tidak Baik, Ini Alasannya
Dalam revisi UU tersebut, perlu dimasukkan sanksi yang tegas bagi kepala daerah yang melanggar aturan.
"Yang sangat mendasar adalah revisi undang-undang ASN yang bisa memberikan sanksi tegas," kata Laode.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.