JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubag Perbendaharaan Sesditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Junaidi, mengaku disuruh membakar sejumlah dokumen berkaitan dengan catatan pemasukan dan pengeluaran.
Hal itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) di Kemendagri.
Ia mengaku diperintahkan oleh mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.
"Pak Gi (Sugiharto) yang minta semua catatan itu dibuang atau dimusnahkan," kata Junaidi, saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/5/2017).
Sugiharto, kata Junaidi, mengaku diperintahkan oleh mantan Dirjen Dukcapil Irman.
Junaidi mengatakan, perintah itu dilakukan antara sebelum atau sesudah penggeledahan di Kemendagri oleh KPK.
Baca: Ada SPJ Fiktif Senilai Rp 2,5 Miliar dalam Pembukan Proyek E-KTP
Dokumen yang dimaksud antara lain catatan surat pertanggungjawaban fiktif yang dibuat Junaidi untuk menutupi uang Rp 2,5 miliar yang dipinjam Sugiharto.
Namun, ia mengaku tak tahu mengapa catatan tersebut harus dimusnahkan.
"Saya buang di tempat sampah, ada yang saya bakar juga," kata Junaidi.
"Pantesan dicari tidak ketemu, ya," celetuk jaksa KPK.
Junaidi mengatakan, catatan yang dibakar tersebut merupakan data di luar dana pagu.
Selaku bendahara, Junaidi mengelola dana pagu untuk kepentingan perekaman e-KTP oleh tim supervisi di daerah.
Junaidi mengakui, banyak keganjilan terkait keuangan di Ditjen Dukcapil untuk penganggaran e-KTP.
Ia mengatakan, ada temuan Badan Pemeriksaan Keuangan soal pengadaan blanko e-KTP.