Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Diminta Segera Putus Uji Materi Terkait Konsultasi KPU dan DPR-Pemerintah

Kompas.com - 22/05/2017, 14:18 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta segera memutus uji materi Pasal 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal itu memuat aturan kewajiban rapat konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR serta Pemerintah dalam rangka menetapkan Peraturan KPU (PKPU). Uji materi tersebut diajukan KPU pada 2016.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.

Alasannya, menurut Titi, guna memudahkan kerja KPU mempersiapkan pelaksanaan Pilkada 2018.

"Kami mendesak, meminta MK segera membaca putusan pasal kewajiban konsultasi KPU kepada DPR dan Pemerintah," kata Titi saat menghadiri diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).

"Saya tidak bisa bayangkan akan seperti apa pekerjaaan KPU, mungkin setiap hari akan repot ke parlemen karena harus konsultasi peraturan KPU," tambah Titi.

Selain itu, titi juga berharap, MK mengabulkan permohonan KPU dalam uji materi tersebut. Hal ini guna menghormati dan menjaga independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu.

(Baca: Wakil Ketua Komisi II Nilai Konsultasi KPU-DPR Tetap Diperlukan)

Lebih jauh, menurut Titi, putusan terkait konsultasi KPU dengan DPR dan Pemerintah karena saat ini DPR tengah membahas RUU Pemilu.

Sedianya, substansi norma yang ada dalam pasal tersebut akan dijadikan acuan dalam penyusunan aturan penyelenggaraan pemilu nantinya.

Oleh karena itu, menurut Titi, akan lebih baik jika MK memberi segera memutus. Sebab hal ini juga menjadi penting karena akan menentukan proses penyelenggaraan setiap pemilihan ke depannya.

"Demi kepastian hukum dan kemandirian KPU, MK harus segera memutus," kata Titi.

Adapun aturan terkait konsultasi KPU dengan DPR dan Pemerintah tertuang dalam Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal tersebut berbunyi, "Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan meliputi: a. menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat".

Sebelumnya, dalam persidangan, yang digelar di MK pada Selasa (11/10/2016),  mantan Komisioner KPU Idha Budiarti menyampaikan bahwa peraturan terkait konsultasi itu bertentangan dengan sifat kemandirian KPU yang diatur dalam UUD 1945.

(Baca: Komisioner KPU Berharap Putusan MK soal UU Pilkada Segera Keluar)

 

"Pasal 22 E ayat 5 UUD 1945 menyebutkan bahwa KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri," ujar Idha.

Ia melanjutkan, peraturan yang mengharuskan KPU melaksanakan RDP dengan DPR dan Pemerintah membuat KPU kehilangan kebebasan dalam mengelola penyelenggaraan pemilu.

Oleh karena itu, KPU menginginkan, ketentuan dalam Pasal 9 huruf a UU 10/2016 tidak mengikat. Permohonan uji materi yang diajukan KPU teregistrasi dengan nomor perkara 92/PUU-XIV/2016.

Kompas TV KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com